BaraNews.Com –Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara hybrid, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, bersama pejabat struktural dan staf terkait dari ruang Zoom Rutan Tanjung.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap perkembangan regulasi di bidang hukum pidana, khususnya terkait penyesuaian pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., yang memaparkan mengenai politik hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana yang bertujuan untuk menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta prinsip keadilan yang lebih adaptif.
Selama kegiatan berlangsung, jajaran Rutan Tanjung mengikuti pemaparan materi dengan penuh perhatian. Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi petugas pemasyarakatan untuk memperdalam pemahaman terhadap kebijakan hukum pidana terbaru yang memiliki implikasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam proses pembinaan serta pelayanan kepada warga binaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tanjung dapat memahami secara komprehensif arah kebijakan hukum pidana nasional serta berbagai penyesuaian ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pemahaman yang baik terhadap regulasi tersebut menjadi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan sistem hukum yang berlaku.
Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap kebijakan hukum pidana terbaru.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami di jajaran Rutan Tanjung untuk menambah wawasan serta pemahaman terhadap perubahan dan penyesuaian dalam sistem hukum pidana nasional. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan seluruh petugas dapat melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal dalam memberikan pembinaan dan pelayanan yang lebih baik kepada warga binaan,” ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, Rutan Kelas IIB Tanjung menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung implementasi kebijakan pemerintah di bidang pemasyarakatan serta memastikan seluruh jajaran mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi yang ada, Ungkapnya.
(***)




























