Bapas Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Politik Hukum Pidana Terkait UU Penyesuaian Pidana

YENI ERIKAH

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:06 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com –Palangka Raya Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Politik Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM secara hybrid, Jumat (06/03/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Palangka Raya sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa politik hukum pidana Indonesia kini bergerak dari pendekatan keadilan retributif atau pembalasan menuju pendekatan yang lebih modern, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Proses penyusunan kebijakan tersebut juga melibatkan partisipasi publik melalui berbagai forum diskusi dan uji publik guna memastikan regulasi yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam sosialisasi ini turut disampaikan sejumlah materi penting, di antaranya urgensi pembentukan KUHAP 2025 serta perbandingan antara KUHAP Tahun 1981 dengan KUHAP Tahun 2025.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana mengharuskan setiap undang-undang maupun peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Buku I KUHP Nasional.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Theo.

Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan berbagai pandangan, termasuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam implementasi KUHAP 2025.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman terhadap KUHP Nasional semakin luas serta menjadi bekal penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan hukum pidana yang konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan di seluruh Indonesia, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone di Lapas Narkotika Pekanbaru
Kepala Dinas PPPA Pekanbaru Kunjungi Lapas Perempuan, Bahas Penertiban KIA dan Bantuan Anak WBP
Panen 100 Ikat Sawi, Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Gelar Kegiatan Berjemur, Tingkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Warga Binaan
Lapas Perempuan Pekanbaru Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Semangat Perempuan Berdaya
Bapas Palangka Raya Deklarasikan Komitmen Zero Narkoba dalam Apel Pagi
Rutan Tanjung Berikan Pembebasan Bersyarat kepada Dua Warga Binaan
Rutan Tanjung Optimalkan Lahan SAE, Wujudkan Kemandirian Pangan bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:22 WIB

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh

Kamis, 23 April 2026 - 00:42 WIB

ARMED-10 : Hasyim SE Figur Inklusif dan Berpengalaman, Layak Pimpin Medan Kedepan

Rabu, 22 April 2026 - 21:53 WIB

Eddy Junaedi: Fashion Show Hari Kartini Angkat Semangat Perempuan Berperan Aktif di Pemasyarakatan

Rabu, 22 April 2026 - 21:01 WIB

Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI Sumut Bersinergi Wujudkan Pelayanan Publik Prima dan Akuntabel

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Maruli Siahaan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pesta Kebangunan Rohani GKPI Marindal

Rabu, 22 April 2026 - 19:42 WIB

Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pendampingan WBK/WBBM di LPKA Medan dan Rutan Perempuan Medan

Rabu, 22 April 2026 - 19:36 WIB

Musrenbang RKPD Sumut 2027, Ditjenpas Sumut Dorong Kebijakan Tepat Sasaran untuk Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 13:51 WIB

Layanan Eazy Paspor Imigrasi Belawan Pujakesuma Layani 44 Permohonan Dalam Sehari

Berita Terbaru