Bapas Kelas I Palangka Raya Terima Klien Pidana Pengawasan, Implementasi KUHP Nasional

YENI ERIKAH

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:14 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Baranews.Com Palangka Raya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Rabu (04/03/2026).

Pidana pengawasan dalam UU No. 1 Tahun 2023 merupakan jenis pidana pokok non-penjara (alternatif) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75–76 KUHP Nasional, dengan tujuan menghindari pidana penjara serta menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dan pembinaan. Masa pidana pengawasan dijalani paling lama tiga tahun, dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, secara langsung melakukan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pembimbingan terhadap klien pidana pengawasan tersebut. Penunjukan ini menjadi langkah awal guna memastikan proses pembimbingan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat registrasi di Bapas Kelas I Palangka Raya, klien didampingi oleh Jaksa dan Petugas Administrasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta mendapatkan pengawalan dari Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya.
Theo Adrianus menyampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

“Pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang profesional, terarah, dan humanis agar mampu memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara optimal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana pengawasan. Dalam pengarahan tersebut ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menjaga sikap kooperatif, serta aktif mengikuti program pembimbingan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.

Melalui pelaksanaan pidana pengawasan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen mendukung implementasi KUHP Nasional sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, Terangnya.

#kemenimipas​
#ditjenpaskalteng​
#iputumurdiana​
#bapaspalangkaraya​
#theoadrianus​
#infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone di Lapas Narkotika Pekanbaru
Kepala Dinas PPPA Pekanbaru Kunjungi Lapas Perempuan, Bahas Penertiban KIA dan Bantuan Anak WBP
Panen 100 Ikat Sawi, Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Gelar Kegiatan Berjemur, Tingkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Warga Binaan
Lapas Perempuan Pekanbaru Peringati Hari Kartini 2026, Teguhkan Semangat Perempuan Berdaya
Bapas Palangka Raya Deklarasikan Komitmen Zero Narkoba dalam Apel Pagi
Rutan Tanjung Berikan Pembebasan Bersyarat kepada Dua Warga Binaan
Rutan Tanjung Optimalkan Lahan SAE, Wujudkan Kemandirian Pangan bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:53 WIB

Eddy Junaedi: Fashion Show Hari Kartini Angkat Semangat Perempuan Berperan Aktif di Pemasyarakatan

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada di Masjid Al-Ikhlas

Rabu, 22 April 2026 - 21:01 WIB

Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI Sumut Bersinergi Wujudkan Pelayanan Publik Prima dan Akuntabel

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Maruli Siahaan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pesta Kebangunan Rohani GKPI Marindal

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WIB

Dipimpin Freddy R. Siregar, Tim Satops Patnal Lateti Gaungkan Zero Halinar

Rabu, 22 April 2026 - 19:36 WIB

Musrenbang RKPD Sumut 2027, Ditjenpas Sumut Dorong Kebijakan Tepat Sasaran untuk Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 18:49 WIB

Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 16:06 WIB

Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai, Siap Bawa Lapas Lebih Profesional dan Humanis

Berita Terbaru