Bapas Kelas I Palangka Raya Terima Klien Pidana Pengawasan, Implementasi KUHP Nasional

YENI ERIKAH

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:14 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Baranews.Com Palangka Raya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Rabu (04/03/2026).

Pidana pengawasan dalam UU No. 1 Tahun 2023 merupakan jenis pidana pokok non-penjara (alternatif) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75–76 KUHP Nasional, dengan tujuan menghindari pidana penjara serta menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dan pembinaan. Masa pidana pengawasan dijalani paling lama tiga tahun, dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, secara langsung melakukan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pembimbingan terhadap klien pidana pengawasan tersebut. Penunjukan ini menjadi langkah awal guna memastikan proses pembimbingan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat registrasi di Bapas Kelas I Palangka Raya, klien didampingi oleh Jaksa dan Petugas Administrasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta mendapatkan pengawalan dari Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya.
Theo Adrianus menyampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

“Pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang profesional, terarah, dan humanis agar mampu memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara optimal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana pengawasan. Dalam pengarahan tersebut ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menjaga sikap kooperatif, serta aktif mengikuti program pembimbingan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.

Melalui pelaksanaan pidana pengawasan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen mendukung implementasi KUHP Nasional sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, Terangnya.

#kemenimipas​
#ditjenpaskalteng​
#iputumurdiana​
#bapaspalangkaraya​
#theoadrianus​
#infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Talawang Khas Kalteng Karya Klien Bapas Palangka Raya Laris di Ajang Internasional WCPP ke-7 Bali
Bapas Palangka Raya Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Ka. KPR Rutan Tanjung Laksanakan Perawatan Dan Pengecekan Peralatan Pengamanan
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya Hadiri Kongres Internasional Probation dan Parole 2026 di Bali
Bapas Palangka Raya Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Manajerial di Lingkungan Ditjenpas Kalteng
Pekan Olahraga Meriahkan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Rutan Tanjung
Warga Sidomulyo HS Residivis Kasus Narkoba, Diamankan Personil Polsek Bilah Hilir Beserta Serbuk Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu.
Komisi III DPR RI Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli Usai Uji Fakta di Lapangan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Usulan Infrastruktur

Rabu, 15 April 2026 - 00:17 WIB

Dorong Kinerja Berorientasi Hasil, Pemkab Karo Gelar Coaching Clinic SAKIP

Selasa, 14 April 2026 - 00:15 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Jumat, 10 April 2026 - 01:59 WIB

Perkuat Profesionalisme ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Jumat, 10 April 2026 - 01:57 WIB

Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026

Jumat, 10 April 2026 - 01:56 WIB

Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri

Berita Terbaru