Bapas Kelas I Palangka Raya Terima Klien Pidana Pengawasan, Implementasi KUHP Nasional

YENI ERIKAH

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:14 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Baranews.Com –Palangka Raya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Rabu (04/03/2026).

Pidana pengawasan dalam UU No. 1 Tahun 2023 merupakan jenis pidana pokok non-penjara (alternatif) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75–76 KUHP Nasional, dengan tujuan menghindari pidana penjara serta menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dan pembinaan. Masa pidana pengawasan dijalani paling lama tiga tahun, dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, secara langsung melakukan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pembimbingan terhadap klien pidana pengawasan tersebut. Penunjukan ini menjadi langkah awal guna memastikan proses pembimbingan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat registrasi di Bapas Kelas I Palangka Raya, klien didampingi oleh Jaksa dan Petugas Administrasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta mendapatkan pengawalan dari Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya.
Theo Adrianus menyampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

“Pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang profesional, terarah, dan humanis agar mampu memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara optimal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana pengawasan. Dalam pengarahan tersebut ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menjaga sikap kooperatif, serta aktif mengikuti program pembimbingan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.

Melalui pelaksanaan pidana pengawasan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen mendukung implementasi KUHP Nasional sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, Terangnya.

#kemenimipas​
#ditjenpaskalteng​
#iputumurdiana​
#bapaspalangkaraya​
#theoadrianus​
#infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Pendampingan ABH Bentuk Tanggung Jawab Penuhi Hak Anak Selama Proses Hukum
Bapas Palangka Raya Ikuti Wasmat Semester II 2026, Pantau Pembinaan 21 Terpidana di Rutan Kuala Kapuas
Kapolda NTB Gelar Minggu Kasih di Gereja Imanuel Mataram, Perkuat Toleransi dan Kamtibmas
Kasihumas Polres Batu Bara Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Ismail Sitompul .
*Suasa Penuh Haru, Acara Farewell Parade Irjen Pol Dr. Nazly Harahap Kakorsabhara Baharkam Polri*
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih, Salurkan Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba
Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih di Sejumlah Gereja, Perkuat Kerukunan dan Salurkan Bantuan Sembako
Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Dari Terminal BBM ke Wilayah Konsumsi, Kereta Api Menjaga Arus Distribusi Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Maruli Siahaan Hadir Dalam Sukacita Hut KE-71 Punguan Borsak Mangatasi Nababan Sektor Perumnas Mandala

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Kolaborasi BNCT, Pemko Medan dan DP World Foundation, SMP Baru Segera Dibangun di Belawan

Berita Terbaru