LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Polsek Bilah Hilir melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram di pinggir Jalan Lintas Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa 03 Maret 2026, siang sekira pukul 11.00 Wib tersebut, seorang pria berinisial ADN alias Dian (26) warga Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, turut diamankan.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal, Rabu (4/03/2026), membenarkan dan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi atau kepemilikan narkotika di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ADN alias Dian di lokasi sesuai informasi yang diterima, pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Titi Panjang Hilir.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan digenggaman tangan kanan pelaku berupa 1 bungkus kotak roxox, selanjutnya setelah di periksa berisikan 2 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.37 gram.
Selain itu, turut diamankan satu pipet kecil bentuk sekop, satu unit Hp Android merek Oppo dan satu unit sepeda motor Matic merek Honda warna kuning.
Saat diinterogasi, ADN mengaku jika sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S juga warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir dan akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)




























