Beda Usia 12 Tahun, Pernikahan Berakhir Tragis: Pembunuh Karyawati BCA Divonis 13 Tahun

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 08:23 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI
Perjalanan panjang persidangan kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati BCA akhirnya berujung putusan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Gandhi Dibya Frandana dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Selasa siang, 21 April 2026.


Putusan tersebut menegaskan perkara ini sebagai tindak pidana pembunuhan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana sempat berkembang di awal penanganan kasus.

Jaksa Penuntut Umum, Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti sebagai pelaku tunggal yang melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena latar belakang hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban.

Dalam fakta persidangan terungkap, Gandhi menikahi korban Budi Widiyanti ketika korban berstatus janda dengan dua orang anak perempuan.

Saat ini, kedua anak tersebut masing-masing tengah menempuh pendidikan, satu masih duduk di bangku SMA dan satu lainnya berkuliah di Jember, Jawa Timur.

Majelis hakim juga mencatat adanya perbedaan usia cukup jauh antara pasangan tersebut. Terdakwa diketahui berusia 12 tahun lebih muda dari korban.

Saat peristiwa terjadi, usia pelaku sekitar 42 tahun, sedangkan korban berusia 54 tahun. Dari pernikahan mereka, keduanya memiliki seorang anak laki-laki yang masih bersekolah di SMP Negeri 4 Banyuwangi.

Fakta persidangan mengungkap kronologi tragis kejadian.

Setelah mengantar anaknya berangkat sekolah, terdakwa pulang ke rumah dan melihat sebilah pisau di dapur.

Ia kemudian mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa secara tiba-tiba menusukkan pisau dapur ke bagian dada korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku nekat melakukan perbuatannya karena tekanan persoalan keuangan yang tengah dihadapinya di tempat kerja, terkait masalah sekitar Rp1,6 miliar di kantor Pegadaian Rogojampi.

Ia menyebut tidak ingin istrinya mengetahui persoalan tersebut karena khawatir akan membebani pikiran korban.

Tim penasihat hukum dari PERADI yang salah satunya diwakili Hayatul Makin, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

Menurutnya, sejak awal perkara ini memang diproses sebagai pembunuhan, bukan KDRT.

“Kami mendampingi secara maksimal. Meski klien kami bersalah, ia tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Hayatul Makin usai sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit, menunjukkan penyesalan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa merupakan satu-satunya orang tua yang kini harus bertanggung jawab atas anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah.

Usai pembacaan putusan, Gandhi Dibya Frandana menyatakan menerima vonis 13 tahun penjara dan memilih tidak mengajukan banding.

Dengan sikap tersebut, putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht), sekaligus menutup proses hukum kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat setempat.(AVID)

Berita Terkait

Layanan Eazy Paspor Imigrasi Belawan Pujakesuma Layani 44 Permohonan Dalam Sehari
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
PT KAI Divre I Sumut Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital pada Peringatan Hari Bumi 2026
VIRAL! Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Oknum Polsek Pancur Batu Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan Maling Toko Ponsel di Pancur Batu, Wakapolda Sumut : Akan Segera Ditindak Lanjuti !
Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Semarakkan HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut
PT Pelindo Regional 1 Peringati Hari Kartini 2026, Dorong Peran Strategis Perempuan di Sektor Kepelabuhanan
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik
Lapor Jenderal…!!! Tambang Bitcoin Ilegal Jalan Basir Medan Curi Arus Listrik Fatal Rugikan Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:06 WIB

Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai, Siap Bawa Lapas Lebih Profesional dan Humanis

Rabu, 22 April 2026 - 13:51 WIB

Layanan Eazy Paspor Imigrasi Belawan Pujakesuma Layani 44 Permohonan Dalam Sehari

Rabu, 22 April 2026 - 13:41 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

PT KAI Divre I Sumut Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital pada Peringatan Hari Bumi 2026

Rabu, 22 April 2026 - 08:23 WIB

Beda Usia 12 Tahun, Pernikahan Berakhir Tragis: Pembunuh Karyawati BCA Divonis 13 Tahun

Rabu, 22 April 2026 - 01:18 WIB

Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala

Rabu, 22 April 2026 - 01:18 WIB

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo

Rabu, 22 April 2026 - 01:06 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Berita Terbaru