Diduga Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Paluh Sibaji, Nelayan Pantai Labu Mengeluh Kesulitan Mendapat BBM

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:44 WIB

50568 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang Baranewssumut.com

Keluhan nelayan pesisir kembali mencuat terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBUN Nomor 18.205.208 yang berlokasi di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 11 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah nelayan mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi yang menjadi kebutuhan utama untuk operasional sampan dan aktivitas melaut sehari-hari. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak menerima.

Menurut keterangan beberapa nelayan kepada awak media, kelangkaan solar yang mereka alami diduga berkaitan dengan praktik penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran.

“Pak, bantu kami lah pak. Kami susah mendapatkan solar dari SPBUN. Kami menduga ada permainan dalam penyaluran solar sehingga nelayan yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya,” ujar salah seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah awak media melakukan penelusuran di lapangan. Sejumlah warga menyebut adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau galon yang diduga dilakukan secara berulang.

Saat dikonfirmasi terkait kelangkaan solar yang dikeluhkan nelayan, seorang pekerja SPBUN yang disebut bernama Dani memberikan tanggapan yang dinilai kurang kooperatif.

“Lapor saja kalau mau lapor sana, saya gak takut,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dan pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBUN tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di wilayah Pantai Labu.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan evaluasi terhadap izin operasional SPBUN apabila terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan nelayan.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:
Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi wajib mengutamakan kelompok masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan BPH Migas.

Masyarakat nelayan Pantai Labu berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta adanya pengawasan ketat agar solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut, bukan jatuh ke tangan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBUN Nomor 18.205.208 maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan
Apel Kenaikan Pangkat Dua Pegawai Lapas Pancur Batu, Jadi Motivasi untuk Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Lapas Pancur Batu Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Petugas, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Produktif
Kontrol Berkelanjutan Budidaya Lele, Kalapas Pancur Batu Pastikan Perawatan Optimal
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan
Penggerebekan Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan, Barak Narkoba Ludes Dibakar
Maruli Siahaan Hadir Dalam Pesta Gotilon HKBP Simpang Penara, Wujud Nyata Pengabdian Kepada Masyarakat
SAPA KASIH, Rutan Tanjung Pantau Kesehatan dan Kebersihan Kamar Hunian Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru