Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:10 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, —  Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial UR alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. seruwe Kelurahan Labuhan Deli, dengan dalih katanya itu tempat menjadi penyimpanan Mobil serta Truk.

Hal ini makin dikuatkan setelah tim awak media ini investigasi ke lapangan, pada hari Selasa tertanggal 25 Februari 2026, pukul 13.15 Wib, saat mensurvei tempat tersebut terlihat di depan gudang tersebut tampak kumpulan orang – orang yg tak dikenal (bukan orang sekitar setempat) dan mungkin suruhan dari mafia ini, saat tim investigasi melewati tempat tersebut ternyata sangat tercium aroma bensin jenis solar bersubsidi yang menyengat, timbul dugaan bahwa gudang itu lagi mengelola solar dan memasak solar tersebut untuk dioplos serta digunakan untuk produksi namun masih belum diketahui mau dikirim kemana saja.

Kemudian saat tim investigasi menginterogasi salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya dikatakannya, “Setahu saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak ucok, dan kemaren saya saat melihat malam – malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi – besi kecil gak tau apa itu, kemudian saya pun kurang paham dan setelah satu minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modip membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam la itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak”, tegasnya saat diwawancarai oleh awak Media yang bertugas demi keterberimbangan data media yang naik.

Seperti Hal ini berita bantahan yang sudah naik dari beberapa Media yang diduga adalah oknum wartawan bayaran sang Bos berinisial ‘GT’ dan ‘JW’, seperti dituangkan dan tertera pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008), Pasal 35: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Tim Awak Media yang bertugas sangat berharap kepada Kepada Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh – sungguh menangani Ucok Siregar ini karena dia diduga terkena licik dan selalu mengelabui aparat karna riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat. *(Tim)*

Berita Terkait

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi
Wakil Rakyat Tunjukkan Empati, Tim Maruli Siahaan Kunjungi Korban Begal di Medan
PT Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Layanan Normal Usai Insiden Calon Penumpang KM Kelud
Lapas Padangsidimpuan Gelar Turnamen Sepak Bola, Pererat Sinergi Antar Lembaga
KAI Divre I Sumut Tata 17 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Standar Keselamatan
Maruli Siahaan Turun Tangan, Kementerian Ikut Cari Solusi untuk Siswa Terdampak
Halalbihalal PT Prima Multi Terminal Pererat Silaturahmi dan Dorong Kinerja Lebih Optimal
PPSD Siahaan Kota Medan Melayat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Tengah Duka

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 00:15 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Jumat, 10 April 2026 - 01:59 WIB

Perkuat Profesionalisme ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Jumat, 10 April 2026 - 01:57 WIB

Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026

Jumat, 10 April 2026 - 01:56 WIB

Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri

Jumat, 10 April 2026 - 01:55 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Karo Hadiri Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Karo

Kamis, 9 April 2026 - 17:01 WIB

Bupati Dairi Hadiri Rapat Pembahasan Lokasi Batalyon 908/Gajah Dompak di Kantor Gubernur Sumut

Rabu, 8 April 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

Rabu, 8 April 2026 - 16:12 WIB

Bupati Karo Lantik Kepala Sekolah, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru

PADANG LAWAS

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Rabu, 15 Apr 2026 - 03:25 WIB