08/11/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Medan, 6 November 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara meningkatkan kecepatan prasarana kereta api pada lintas Stasiun Kisaran hingga Stasiun Mambang Muda dari sebelumnya 90 kilometer per jam menjadi 100 kilometer per jam. Penyesuaian tersebut mulai diberlakukan pada 1 Desember 2026 seiring dengan pengoperasian Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2026 guna mengoptimalkan pelayanan dan mendukung mobilitas masyarakat.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan peningkatan kecepatan prasarana tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi perkeretaapian di wilayah Sumatera Utara.

“Penyesuaian kecepatan prasarana pada lintas Kisaran–Mambang Muda merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan kereta api. Melalui pemberlakuan Gapeka 2026, kami berharap perjalanan kereta api dapat semakin optimal dalam mendukung mobilitas masyarakat,” ujar Anwar.
Ia menjelaskan, koridor sepanjang 51 kilometer tersebut kini memungkinkan kereta api melaju dengan kecepatan lebih tinggi sehingga perjalanan menjadi semakin efisien, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kisaran hingga Mambang Muda.
Namun, peningkatan kecepatan operasional tersebut juga harus diimbangi dengan perhatian serius terhadap aspek keselamatan, terutama di perlintasan sebidang. Berdasarkan data operasional KAI, terdapat 53 titik perlintasan sebidang di sepanjang koridor Kisaran–Mambang Muda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 titik merupakan perlintasan terjaga, sedangkan 38 titik lainnya belum terjaga.
Setiap harinya, jalur antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Mambang Muda dilalui enam perjalanan KA Sribilah Utama relasi Medan–Rantauprapat pulang pergi (PP). Intensitas perjalanan tersebut juga berpotensi meningkat pada waktu tertentu melalui pengoperasian KA Sribilah Fakultatif, terutama ketika terjadi lonjakan jumlah penumpang.
Anwar menegaskan, peningkatan kecepatan operasional kereta api harus disertai kedisiplinan dan kesadaran keselamatan yang tinggi dari seluruh pengguna jalan.
“Kecepatan kereta api yang meningkat harus diimbangi dengan kesadaran keselamatan masyarakat. KAI Divre I Sumut mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak menganggap remeh perlintasan sebidang karena kereta api tidak dapat berhenti secara tiba-tiba ketika ada kendaraan yang melintas di depannya,” tegas Anwar.
KAI mengajak masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas dengan berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu perlintasan mulai ditutup. Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam melindungi keselamatan diri sendiri, sesama pengguna jalan, serta menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI juga mendorong partisipasi aktif masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk bersama-sama menciptakan lingkungan operasional yang aman. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui kepatuhan terhadap peraturan, saling mengingatkan antarwarga, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar koridor Kisaran–Mambang Muda, untuk terus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman bagi semua,” tutup Anwar.
Melalui pemberlakuan Gapeka 2026, KAI Divre I Sumatera Utara berharap peningkatan kualitas operasional kereta api dapat berjalan beriringan dengan budaya keselamatan yang semakin kuat di tengah masyarakat, Ungkapnya.
(***)





























