Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:46 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pematangsiantar Baranewssumut.com

Menanggapi informasi liar yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial mengenai dugaan pemungutan sumbangan sebesar Rp100.000 per siswa, pihak SMA Negeri 2 Pematangsiantar dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut sepenuhnya tidak benar alias hoaks.
Sumbangan yang dihimpun dipastikan murni bersifat sukarela tanpa ada paksaan maupun patokan nominal wajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar, Rosmely Damanik, S.Pd., M.Si, didampingi PKS Kehumasan Salomo Krisman Silalahi, S.Kom., MM,dalam keterangan pers resmi di lingkungan sekolah, Kamis (8/10/2026).

Rosmely menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut karena telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan orang tua/wali siswa serta mencoreng nama baik sekolah yang selama ini berkomitmen menjaga transparansi.

“Kami tegaskan bahwa informasi adanya pungutan wajib sebesar Rp100.000 per siswa itu adalah hoaks dan tidak benar. Kami dari pihak sekolah tidak pernah menetapkan nominal wajib seperti itu,” tegas Rosmely di hadapan awak media.

Untuk meluruskan informasi liar tersebut, pihak sekolah membeberkan sejumlah poin penting terkait mekanisme dan peruntukan sumbangan partisipasi masyarakat yang selama ini berjalan :
1. Murni Sukarela Tanpa Patokan dan Tanpa Paksaan
Penggalangan dana komite sekolah bersifat sukarela (voluntary) sesuai dengan hasil musyawarah bersama antara komite sekolah dengan orang tua siswa. Di lapangan, tidak ada tarif tetap yang diwajibkan kepada setiap siswa.
Fakta di lapangan menjadi bukti paling kuat. Variasi sumbangan dari orang tua sangat beragam dan tidak seragam. Ada orang tua yang berpartisipasi sebesar Rp20.000 per bulan, ada yang Rp30.000, ada yang Rp50.000, bahkan ada yang tidak memberikan sumbangan sama sekali karena faktor ekonomi dan itu sangat dihormati dan tidak ada sanksi apapun.
“Kalau memang ada patokan wajib Rp100.000, logikanya tidak mungkin ada variasi Rp20.000 dan Rp30.000. Inilah bukti bahwa sumbangan ini sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua,” jelas Salomo Krisman menambahkan.

2. Mekanisme Melalui Komite Sekolah, Bukan Sekolah
Rosmely menjelaskan, sumbangan partisipasi tersebut sepenuhnya dikelola oleh Komite Sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat, bukan dikelola langsung oleh pihak sekolah untuk kepentingan operasional pribadi. Sekolah hanya memfasilitasi pertemuan, sementara keputusan terkait sumbangan merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite dengan orang tua.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak menentukan besaran nominal

3. Peruntukan Jelas Untuk Mendukung Kegiatan Siswa
Dana sumbangan sukarela tersebut, kata Rosmely, peruntukannya jelas dan transparan untuk menunjang kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pendidikan dan kegiatan kesiswaan yang tidak sepenuhnya ter-cover oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pemeliharaan sarana, dan kegiatan keagamaan serta sosial di sekolah.
Semua penggunaan dana dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua melalui rapat komite.

4.. Sekolah Buka Ruang Dialog dan Klarifikasi
Menutup keterangannya, pihak SMAN 2 Pematangsiantar mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi liar yang tidak bersumber jelas, terutama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp tanpa konfirmasi.
Pihak sekolah juga membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi orang tua/wali siswa yang ingin mendapatkan penjelasan langsung. Orang tua dipersilakan datang langsung ke sekolah atau menghubungi pihak humas untuk konfirmasi agar tidak terjadi misinformasi.

“Kami berharap dengan klarifikasi resmi ini, informasi liar yang menyesatkan dapat diluruskan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas dan nama baik SMAN 2 Pematangsiantar yang kita cintai ini,” pungkas Rosmely.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan keresahan di kalangan wali murid dapat mereda dan kegiatan belajar mengajar di SMAN 2 Pematangsiantar dapat berjalan normal dan kondusif tanpa terganggu oleh isu-isu hoaks.

Sumber : Konferensi Pers SMAN 2

Berita Terkait

Saat Jarak Bukan Lagi Alasan, Selektif Florist Hadirkan Cara Baru Menyampaikan Perhatian Lewat Bunga
BRI Tegaskan Kasus KUR Rp7 Miliar di Pematangsiantar Tidak Benar
BRI Pematangsiantar gelar KKB Expo 2026
BRI Pematangsiantar Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Dorong Semangat Pengabdian dan Ekonomi Kerakyatan
Selektif News Award 2026: AKP Irwanta Sembiring, Sosok di Balik Perlawanan terhadap Ancaman Narkotika Pematangsiantar
Selektif News Award 2026 Soroti Kiprah Ishak Hutasuhut dalam Merawat Toleransi di Kota Pematangsiantar
Ganja 3,2 Kg Diamankan dari Kampus USI, Polres Pematangsiantar Dalami Jaringan
Irham Taufik Hasibuan, Dari Aktivitas Kepemudaan hingga Pengabdian: Dedikasi yang Berbuah Penghargaan Tokoh Pemuda Inspiratif

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Pastikan Setiap Rupiah Berdampak bagi Masyarakat, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sungai Raya Bersiap Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Bupati Vickner Dorong Ekonomi Warga Makin Tumbuh

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Sidak Dapur MBG, Wabup Dairi Upayakan Percepatan IKL dan Kelayakan Operasional SPPG

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Pemkab Dairi Gaspol Digitalisasi Keuangan, KKPD Didorong Segera Diterapkan di Seluruh OPD

Kamis, 24 September 2026 - 02:21 WIB

Bupati Dairi Jawab Tuntas Pandangan Umum DPRD, Dari RSUD hingga Pasar Sidikalang

Kamis, 24 September 2026 - 02:20 WIB

Tinjau Pemeliharaan Jalan Ringroad Kuta Padang, Bupati Dairi Tegaskan Per 1 Oktober Truk Tonase Besar Tidak Boleh Masuk Kota

Kamis, 17 September 2026 - 00:36 WIB

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Dairi, Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026

Minggu, 13 September 2026 - 03:21 WIB

Bupati Dairi dan Pedagang Cari Titik Temu ILP, Kinerja PD Pasar Akan Dipantau Bersama

Berita Terbaru