Batu Bara Baranewssumut.com
Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas di sebuah toko emas di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Ketiganya diamankan pada Rabu, 30 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan emas yang terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko mendapat informasi dari anaknya mengenai adanya sejumlah perhiasan emas yang hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua perhiasan dengan total berat sekitar 20 gram, yakni kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan gelang emas London seberat 15 gram, tidak lagi berada di tempat.
Pemeriksaan rekaman CCTV kemudian memperlihatkan dua perempuan yang datang dengan berpura-pura hendak membeli emas dan diduga mengambil perhiasan tersebut. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Unit I Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry, S.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku di Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan, polisi mengamankan tiga perempuan berinisial M (67), MY (55), dan E (54).
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya disebut membenarkan telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut.
Polisi turut mengamankan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp2,25 juta dan satu unit Honda Mobilio warna hitam bernomor polisi B 2570 KKY.
Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Harianto Siahaan)





























