BATU BARA Baranewssumut.com
Polres Batu Bara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, seorang pria dilaporkan sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor saat hendak dibawa ke Polres Batu Bara.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., serta melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial M.P. (33), A.S.S. (35), dan K.A. (32). Ketiganya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menyita sabu dengan berat total 11,41 gram. Barang bukti lainnya meliputi plastik klip kosong, alat isap sabu, kaca pirek, uang tunai Rp1.280.000, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Penanganan perkara terhadap ketiga pria tersebut selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Harianto Siahaan)





























