Dr. Maruli Siahaan: Perkuat Perlindungan Hukum Profesi Kurator

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Maruli Siahaan, menyampaikan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi profesi kurator dalam menjalankan tugasnya, berkaitan dengan masih sering terjadinya kriminalisasi terhadap kurator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Maruli pada saat kunjungan resmi Komisi XIII DPR RI di Surabaya untuk mendalami berbagai persoalan terkait profesi Kurator, 20 Agustus 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII membahas sejumlah isu penting, antara lain perlindungan hukum bagi Kurator, transparansi pengelolaan harta pailit, sistem pengawasan, serta standardisasi profesi Kurator. Pendalaman ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Kurator sekaligus menjadi bahan dalam penguatan regulasi di bidang kepailitan.

Dr. Maruli menekankan pentingnya kepastian hukum bagi Kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Menurutnya, perlindungan hukum diperlukan agar Kurator tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Namun, perlindungan tersebut tetap harus disertai mekanisme pengawasan yang mampu mencegah manipulasi, konflik kepentingan, kelalaian berat, dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain aspek perlindungan hukum, Komisi XIII juga memberikan perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta pailit. Dengan besarnya kewenangan Kurator dalam menguasai, mengelola, menilai, menjual, dan membagikan harta pailit, diperlukan sistem yang dapat memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembahasan tersebut, turut didalami pentingnya pemisahan rekening harta pailit, pencatatan seluruh transaksi yang dapat ditelusuri, penilaian aset oleh penilai independen, keterbukaan transaksi, serta audit secara berkala. Komisi XIII juga menilai pembagian kewenangan antara Hakim Pengawas, Kementerian Hukum, Komite Bersama, dan organisasi profesi perlu diperjelas agar pengawasan berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dr. Maruli juga menyoroti perlunya standardisasi profesi Kurator secara nasional. Keberadaan beberapa organisasi profesi berpotensi menimbulkan perbedaan standar pendidikan, pelatihan, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi. Karena itu, diperlukan standar kompetensi dan etik yang sama bagi seluruh Kurator dengan tetap menjaga independensi profesi dan kebebasan berserikat.

Kunjungan Komisi XIII DPR RI di Surabaya ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam mendorong penguatan regulasi dan tata kelola profesi Kurator. Melalui regulasi yang lebih jelas, Komisi XIII berkomitmen mendorong terciptanya profesi Kurator yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak dalam proses kepailitan.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Dr. Maruli Siahaan Bersama Komisi XIII DPR RI Dalami Perlindungan Hukum Profesi Kurator di Surabaya
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sidang TPP, Bahas Program Integrasi serta Pembinaan Rehabilitasi dan Re-edukasi Warga Binaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Dairi menerima donasi obat-obatan dari PT. Indofarma (Persero) di Pendopo Bupati Dairi.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Dairi Jamu Pengurus Forwaka, Perkuat Sinergi Bangun Dairi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Bupati Dairi Tutup POPKAB Dairi Tahun 2026, Kecamatan Pegagan Hilir Dominasi Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Hari Pertama CKG dan Skrining TB, Lapas Tebing Tinggi Perkuat Pelayanan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru