Kematian Winda Lorenza Gowesa di Tengah Jejak Perkara Bea Cukai, Polisi Didesak Buka Semua Fakta

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:58 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Kematian Winda Lorenza Gowesa, mantan istri anggota Polsek Medan Sunggal Brigadir Kepala Imansyah Harefa, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Winda ditemukan meninggal dengan luka tembak di kepala di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026).

Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api dinas jenis revolver milik mantan suaminya. Namun, keluarga korban menolak kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.

Di tengah perbedaan pandangan itu, muncul fakta lain yang membuat perkara semakin sensitif. Winda disebut memiliki keterkaitan dengan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Winda Lorenza Gowesa sebelumnya tercatat sebagai salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada 9 April 2026. Ketika itu, pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan praktik korupsi dalam pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo disebut membenarkan adanya agenda pemeriksaan saksi berinisial WL pada waktu tersebut. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, KPK belum memberikan konfirmasi resmi bahwa WL yang dijadwalkan diperiksa itu merupakan Winda Lorenza Gowesa yang kemudian ditemukan meninggal di Medan.

Karena itu, keterkaitan antara kematian Winda dan perkara yang sedang ditangani KPK tidak dapat disimpulkan sebagai hubungan sebab-akibat sebelum ada keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi. Justru titik inilah yang membuat identitas saksi dan seluruh rangkaian aktivitas Winda sebelum kematiannya perlu dijelaskan secara terang.

Dalam perkara Bea Cukai tersebut, KPK sebelumnya menyidik dugaan pengaturan jalur importasi yang memungkinkan barang milik PT Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya. Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang secara berkala serta pengelolaan dana secara tersembunyi.

KPK dalam operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 disebut menyita barang bukti sekitar Rp40,5 miliar. Enam orang kemudian disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, fakta bahwa seseorang pernah dijadwalkan sebagai saksi tidak serta-merta berarti orang tersebut mengetahui seluruh perkara atau memiliki keterlibatan dalam tindak pidana. Status saksi harus ditempatkan sesuai proses hukum dan tidak boleh berkembang menjadi tuduhan tanpa bukti.

Di sisi lain, persoalan utama dalam kematian Winda adalah bagaimana memastikan penyebab kematiannya secara objektif.

Dokter forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Mistar Ritonga, menyatakan ditemukan luka tembak tempel pada tubuh korban. Luka tersebut menunjukkan senjata berada dalam posisi menempel pada kulit ketika tembakan dilepaskan.

Pemeriksaan forensik juga disebut menemukan luka sayatan pada tangan dan sejumlah bekas luka lama. Dokter tidak menemukan tanda kekerasan berupa cekikan. Adapun lebam pada jenazah disebut dapat berkaitan dengan perubahan fisiologis setelah kematian, sementara bekas jahitan di bagian leher dan kepala disebut berasal dari proses autopsi.

Temuan tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji bersama seluruh bukti lain, bukan berdiri sendiri sebagai dasar untuk menutup penyelidikan. Posisi tubuh korban, lintasan proyektil, residu tembakan, sidik jari, DNA, rekaman kamera pengawas, komunikasi elektronik, keberadaan orang-orang di lokasi kejadian, serta penguasaan senjata api harus diperiksa secara menyeluruh.

Keluarga Winda sendiri menilai terdapat kejanggalan pada kondisi jenazah. Ayah korban, Sanalui Gowesa, bersama ibu korban dan kuasa hukum kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut.

Keluarga meminta kepolisian tidak berhenti pada kesimpulan awal dan memastikan apakah kematian Winda benar-benar merupakan bunuh diri atau terdapat kemungkinan tindak pidana lain.

Tekanan terhadap kepolisian juga datang dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta Polda Sumut membuka penyelidikan secara transparan dan membentuk tim khusus dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Sementara itu, Brigadir Imansyah Harefa telah ditempatkan di tempat khusus Propam selama 20 hari sejak 10 Agustus 2026. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, tindakan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian dan ketidakcakapan dalam mengamankan senjata api dinas sehingga dapat diakses oleh orang lain, bukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan.

Pembedaan ini penting. Penempatan khusus dalam proses disiplin atau pemeriksaan internal tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka pembunuhan. Demikian pula dugaan bunuh diri belum boleh diperlakukan sebagai fakta final apabila penyidikan masih membuka kemungkinan lain.

Secara hukum, penyelidikan dan penyidikan wajib diarahkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Dalam konteks dugaan tindak pidana pembunuhan, Pasal 338 KUHP mengatur perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sedangkan Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila unsur pidananya benar-benar ditemukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Di sisi lain, penggunaan senjata api dinas oleh anggota kepolisian juga menyangkut kewajiban pengamanan dan pertanggungjawaban penggunaan senjata. Karena senjata tersebut disebut merupakan senjata api dinas milik anggota kepolisian, pemeriksaan internal mengenai bagaimana senjata dapat berada dalam jangkauan korban menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan.

Ada sejumlah pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban berbasis bukti.

Bagaimana senjata api dinas tersebut dapat berada di lokasi kejadian? Siapa terakhir menguasai senjata? Apakah prosedur penyimpanan dan pengamanan senjata telah dipenuhi? Apakah hasil pemeriksaan balistik konsisten dengan dugaan bunuh diri? Apakah residu tembakan pada korban dan senjata telah diperiksa secara menyeluruh? Adakah sidik jari atau DNA pihak lain? Bagaimana posisi tubuh korban saat tembakan terjadi? Apakah seluruh rekaman kamera pengawas dan komunikasi elektronik sebelum serta sesudah kejadian telah diamankan?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah soal Winda sebagai saksi yang disebut pernah dijadwalkan diperiksa KPK. Apakah Winda benar orang yang sama dengan saksi berinisial WL dalam perkara DJBC? Jika benar, dalam kapasitas apa ia dipanggil dan apa relevansinya dengan penyidikan KPK? Apakah ada komunikasi, pertemuan, transaksi atau aktivitas lain yang perlu diperiksa menjelang kematiannya?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan bukti, bukan spekulasi.

Kematian seseorang tidak boleh disederhanakan hanya karena ditemukan senjata di lokasi kejadian. Sebaliknya, penolakan keluarga terhadap dugaan bunuh diri juga tidak otomatis membuktikan adanya pembunuhan. Kedua kemungkinan harus diuji melalui pemeriksaan ilmiah, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila kemudian ditemukan bukti bahwa kematian Winda merupakan tindak pidana, aparat penegak hukum harus mengungkap siapa pelakunya, bagaimana peristiwa terjadi, apa motifnya dan apakah terdapat pihak lain yang membantu atau menyuruh.

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan dan pemeriksaan ilmiah secara konsisten membuktikan bahwa Winda mengakhiri hidupnya sendiri, kepolisian juga berkewajiban menyampaikan dasar kesimpulan tersebut secara terbuka kepada publik dan keluarga, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Transparansi menjadi penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut kematian seorang perempuan, tetapi juga melibatkan anggota kepolisian, senjata api dinas, laporan dugaan pembunuhan, pemeriksaan forensik serta dugaan keterkaitan dengan penyidikan perkara korupsi Bea Cukai.

Karena itu, tidak cukup bagi publik hanya menerima kesimpulan akhir. Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kesimpulan itu dibangun.

Keluarga berhak memperoleh kejelasan mengenai kematian Winda. Kepolisian berkewajiban memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. KPK, jika identitas Winda memang terbukti sama dengan saksi yang pernah dijadwalkan diperiksa, juga perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Satu hal yang paling penting adalah seluruh fakta harus ditempatkan pada proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara setiap kemungkinan tindak pidana harus ditelusuri tanpa pandang bulu.

Kasus ini semestinya menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum: apakah kematian Winda dapat dijelaskan dengan bukti yang terang, atau justru menyisakan pertanyaan yang semakin panjang.

Jawabannya tidak boleh dibangun dari asumsi. Jawabannya harus lahir dari bukti, pemeriksaan forensik, rekonstruksi peristiwa, keterangan saksi, analisis digital, pemeriksaan balistik dan seluruh alat bukti yang sah.

Sebab dalam perkara kematian yang masih dipenuhi tanda tanya, menutup kasus terlalu cepat sama berbahayanya dengan menuduh seseorang tanpa bukti. (*)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak
Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika
Sholat Jumat di Masjid Raya Al-Mashun, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Gerak Cepat Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Truk Trailer Diduga Hasil Curian Diamankan di Gudang Gabion
Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas: Kompak, Solid, Bersama Masyarakat
Sholat Subuh Bersama Masyarakat, Kapolda Sumut Ajak Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba
Arus Peti Kemas PMT Capai 535.494 TEUs hingga September 2026, Tumbuh 4 Persen
Reses Dr. Maruli Siahaan di Medan, 500 Warga Soroti Kriminalitas, Narkoba, Banjir dan Pengangguran

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Dairi Jamu Pengurus Forwaka, Perkuat Sinergi Bangun Dairi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Bupati Dairi Tutup POPKAB Dairi Tahun 2026, Kecamatan Pegagan Hilir Dominasi Raih Juara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Buka POPKAB Dairi Tahun 2026, Bupati Dairi: Wadah Pembinaan Generasi Muda Secara Berkelanjutan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Pastikan Setiap Rupiah Berdampak bagi Masyarakat, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sungai Raya Bersiap Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Bupati Vickner Dorong Ekonomi Warga Makin Tumbuh

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Sidak Dapur MBG, Wabup Dairi Upayakan Percepatan IKL dan Kelayakan Operasional SPPG

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Pemkab Dairi Gaspol Digitalisasi Keuangan, KKPD Didorong Segera Diterapkan di Seluruh OPD

Berita Terbaru