25/09/2026
BaraNews.Com-Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tabalong, Edi Sukoco. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, bersama jajaran pejabat struktural di Ruang Kepala Rutan.

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Rutan Tanjung.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya koordinasi berkelanjutan, terutama terkait administrasi pertanahan, kepastian hukum atas aset negara, serta penyesuaian data kepemilikan tanah seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian.

Pada kesempatan tersebut, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tabalong, Edi Sukoco, menyerahkan secara langsung sertifikat perubahan nama pemegang hak atas tanah milik Rutan Tanjung.

Perubahan tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Pengelola BMN Rutan Tanjung, dari semula atas nama “Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” menjadi “Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.”
Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan dukungan ATR/BPN Kabupaten Tabalong dalam proses penyesuaian administrasi aset negara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Tabalong beserta jajaran atas silaturahmi dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik. Penyerahan sertifikat dengan nomenklatur yang telah disesuaikan ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola Rutan Tanjung,” ujar Raymon.
Raymon menambahkan, koordinasi lintas instansi perlu terus dibangun agar setiap proses administrasi dan pengelolaan BMN dapat dilaksanakan secara akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tabalong, Edi Sukoco, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib serta memberikan pelayanan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Rutan Tanjung. Penyesuaian nama pada sertifikat ini merupakan bagian dari pembaruan administrasi pertanahan agar dokumen aset negara sesuai dengan nomenklatur kelembagaan yang berlaku. Kami berharap sinergi dan komunikasi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Edi Sukoco.
Kegiatan silaturahmi dan koordinasi ini sekaligus menjadi upaya mempererat hubungan kelembagaan antara Rutan Kelas IIB Tanjung dan ATR/BPN Kabupaten Tabalong, serta meningkatkan efektivitas komunikasi dalam bidang administrasi pertanahan.
Melalui penyesuaian dokumen pertanahan tersebut, Rutan Tanjung berupaya memastikan tertib administrasi BMN, memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang dikelola, serta menyesuaikan dokumen pertanahan dengan perubahan nomenklatur kelembagaan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rutan Tanjung berharap sinergi dengan ATR/BPN Kabupaten Tabalong semakin kuat melalui koordinasi yang efektif, responsif, dan berkelanjutan.
Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset negara yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi bagian dari komitmen Rutan Tanjung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan terjalinnya koordinasi yang harmonis antara Rutan Tanjung dan ATR/BPN Kabupaten Tabalong, proses administrasi pertanahan dan pengelolaan aset negara diharapkan dapat berjalan semakin efektif serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, Pungkasnya.
(***)





























