Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 21:06 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar kriminologi dan pemasyarakatan, di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin 21 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut membahas “Penguatan Profesionalisme, Integritas, Responsivitas Petugas Pemasyarakatan dalam Pengamanan dan Pembinaan Warga Binaan”. RDPU menghadirkan Prof. Dr. Drs. Arthur Josias Runturambi, M.Si., Dr. Mochammad Sofyan Arief, Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si., dan Nadia Utami Larasati, S.Sos., M.Si.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli menyoroti kesiapan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas, standar keselamatan, serta pembagian kewenangan antarlembaga yang tegas.

Dr. Maruli Siahaan mempertanyakan kesiapan ribuan lokasi yang telah disiapkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia meminta Ditjen Pemasyarakatan memastikan bahwa setiap lokasi benar-benar memenuhi standar kelayakan dan keselamatan serta didukung pengawas lapangan yang memadai.

“Pak Dirjen, dari 3.466 lokasi yang telah disiapkan, berapa yang benar-benar sudah diverifikasi kelayakan, keselamatan kerja, dan kesiapan pengawas lapangannya?” ujar Dr. Maruli.

Ia juga mempertanyakan apakah Ditjen Pemasyarakatan bersama Kejaksaan telah memiliki standar operasional bersama yang mengatur secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas kehadiran terpidana, pelanggaran, kecelakaan kerja, hingga perubahan perilaku selama menjalankan pidana kerja sosial.

“Harus ada satu standar operasional yang jelas dan berlaku seragam. Kita perlu tahu siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran atau kecelakaan kerja, termasuk bagaimana perubahan perilaku terpidana dicatat dan dievaluasi,” tegasnya.

Menurut Dr. Maruli, standar bersama antara Ditjen Pemasyarakatan dan Kejaksaan penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan tanggung jawab dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Selain aspek kesiapan teknis, Dr. Maruli menekankan perlunya standar evaluasi nasional yang dapat mengukur efektivitas pidana kerja sosial. Ia menilai keberhasilan program tidak boleh hanya diukur berdasarkan terpenuhinya jumlah jam kerja yang diwajibkan kepada terpidana.

“Bagaimana merancang standar evaluasi nasional yang dapat membuktikan bahwa pidana kerja sosial benar-benar mengurangi jumlah orang yang masuk penjara sekaligus menekan pengulangan tindak pidana, bukan sekadar menghasilkan laporan bahwa terpidana telah menyelesaikan jam kerjanya?” katanya.

Dr. Maruli Siahaan menilai indikator keberhasilan harus mencakup dampak terhadap pengurangan beban lembaga pemasyarakatan, kepatuhan terpidana, perubahan perilaku, penerimaan masyarakat, serta tingkat pengulangan tindak pidana.

Ia juga meminta adanya pembagian kewenangan yang tegas antara jaksa dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menurutnya, kejelasan pembagian tugas menjadi penting agar setiap pelanggaran atau insiden dapat segera ditangani tanpa menunggu proses koordinasi yang berlarut-larut.

“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab mencatat kepatuhan, menangani pelanggaran, dan mengambil keputusan pertama ketika terjadi insiden. Jangan sampai terjadi pengawasan ganda, tetapi pada saat yang sama justru ada kekosongan tanggung jawab,” jelas Dr. Maruli.

Dr. Maruli berharap penguatan profesionalisme dan integritas petugas pemasyarakatan berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Menurutnya, kualitas petugas tidak dapat dilepaskan dari kejelasan prosedur, kewenangan, pengawasan, serta indikator kinerja yang terukur.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar memindahkan tempat pelaksanaan hukuman dari penjara ke masyarakat. Ini adalah sistem pemidanaan yang membutuhkan pengawasan profesional, perlindungan masyarakat, pembinaan yang terukur, dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Maruli.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Yonif TP 951/ Pandeka Merapi Resmi Diresmikan, Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan Siap Emban Amanah Kepemimpinan
Arief Poyuono: Danantara Harus Jadi Motor Penggerak Kekuatan Nasional Melalui Transformasi BUMN
Maruli Siahaan Terima Kunjungan Jajaran Polri, Perkuat Silatuhrahmi dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Islamic Center Mataram, Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polsek Medang Deras Salurkan Bantuan Material Bangunan kepada Warga Korban Angin Kencang di Desa Mandarsah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:43 WIB

OPTIMALKAN KESEHATAN TANAMAN, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN PEMUPUKAN PHONSKA DAN KCL PADA TANAMAN JAGUNG DI SAE AIR JOMAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Polres Batu Bara Gelar Operasi Sarang Narkoba di Nibung Hangus, Empat Orang Diamankan .

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Polda NTB Tanam Pohon Serentak Dukung Asta Cita Presiden

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Gelar Jumat Keliling di Kekalik Kebon, Kapolda NTB Ajak Masyarakat dan Tokoh Agama Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan, Polda NTB Bantu Terjunkan Brimob

Berita Terbaru