Batu Bara Baranewssumut.com
Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil MDMA/ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan VNSH di kawasan Sei Balai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi warna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram serta 2 butir pil MDMA/ekstasi warna hijau bertuliskan MARVEL dengan berat netto 1,01 gram.
Hasil pemeriksaan selanjutnya dikembangkan hingga polisi mengamankan IRW di depan sebuah kos-kosan di Desa Sei Balai, kemudian MR dan FNR di kawasan Jalinsum Simpang Desa Sei Balai.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pil MDMA/ekstasi, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp250 ribu. Keempat tersangka kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk dugaan rencana peredaran pil ekstasi ke lokasi tempat hiburan malam (THM).
(Harianto Siahaan)





























