KARO | Keputusan Rapat Komite SMA Negeri 2 Kabanjahe terkait penggalangan dana orang tua siswa resmi dibatalkan menyusul terbitnya surat edaran larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah adanya regulasi yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada wali murid.
Menyikapi pembatalan tersebut, Komite SMA Negeri 2 Kabanjahe langsung menggelar rapat lanjutan bersama para orang tua siswa untuk membahas kebutuhan pembiayaan kegiatan dan fasilitas sekolah yang tidak bisa dibiayai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam forum yang berlangsung 26 Agustus 2026 lalu itu, komite menyampaikan daftar kebutuhan penting untuk mendukung proses belajar mengajar, mulai dari pengadaan sarana penunjang hingga kebutuhan pendukung aktivitas siswa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Rapat dihadiri para wali murid yang secara terbuka menerima penjelasan dari komite sekolah. Dalam suasana diskusi yang berlangsung terbuka dan penuh keterbukaan, para orang tua siswa memahami urgensi pemenuhan kebutuhan sekolah yang belum tercover BOS. Mereka secara prinsip menerima skema sumbangan sukarela sebagai alternatif, dengan syarat pemberian donasi tersebut dilakukan tanpa paksaan dan dengan tetap mengedepankan transparansi.
Para peserta rapat menegaskan pentingnya pengelolaan sumbangan sukarela secara terbuka dan proporsional, agar seluruh proses berjalan sesuai peraturan serta tidak melanggar ketentuan terbaru dari pemerintah. Mereka berharap, inisiatif ini bisa menjadi solusi agar kebutuhan penunjang pendidikan — seperti kegiatan ekstrakurikuler, perbaikan fasilitas, atau kebutuhan lainnya — tetap dapat terpenuhi sehingga aktivitas belajar siswa tidak terganggu.
Komite SMA Negeri 2 Kabanjahe juga menegaskan komitmen transparansi dan pelaporan berkala kepada seluruh orang tua siswa terkait penggunaan dana sumbangan. Dengan keputusan ini, sistem penggalangan dana resmi dihapus dan diganti dengan sumbangan sukarela, yang sepenuhnya bergantung pada kesadaran serta kemampuan masing-masing orang tua.
Upaya kolektif ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pembiayaan seluruh kegiatan pendidikan di SMA Negeri 2 Kabanjahe, tanpa melanggar kebijakan pemerintah maupun menimbulkan beban baru bagi orang tua peserta didik. Komite dan sekolah optimistis, melalui kerja sama dan semangat gotong royong di lingkungan pendidikan, seluruh kebutuhan anak-anak dapat tetap terpenuhi secara adil dan transparan. (*)





























