KARO | Langkah tegas akhirnya diambil orang tua siswa korban dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah hampir satu bulan menunggu kepastian, belasan keluarga menggugat keadilan dengan membuat pengaduan resmi ke Polres Tanah Karo. Laporan yang teregistrasi pada 31 Agustus 2026 itu memuat tuntutan atas dugaan tindak pidana kelalaian fatal yang berujung puluhan anak menderita, dengan Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai pihak terlapor.
Langkah ini menandai babak baru perjuangan para orang tua siswa, usai mereka merasa dikecewakan oleh lambannya respons lembaga-lembaga negara atas tragedi kemanusiaan yang menimpa buah hati mereka. Kuasa hukum para korban, Juliadi Kaban, menyampaikan laporan ke polisi dilakukan karena hingga saat pengaduan dibuat, para orang tua menilai tak ada langkah hukum konkret ataupun perlindungan memadai dari pemangku kebijakan. Mereka menuntut agar seluruh mekanisme hukum berjalan, baik pidana maupun perdata. Tidak hanya tanggung jawab terhadap peristiwa, mereka menuntut SPPG, Badan Gizi Nasional, hingga yayasan penyedia dikenai sanksi hukum terkait penderitaan berlarut para siswa.
Dampak keracunan makanan MBG di Karo memang tidak main-main. Data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mencatat, 361 murid dari lima sekolah—termasuk di SMA Negeri 1 Berastagi dan SMK Swasta Bersama—harus dilarikan ke rumah sakit usai menyantap paket MBG pada pertengahan Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, puluhan anak masih dirawat intensif, bahkan sebagian besar terus keluar-masuk rumah sakit dengan keluhan mulai dari gangguan lambung, dada panas, leher gatal, hingga gejala berat seperti gagal ginjal dan dugaan gangguan saraf atau otak. Beberapa di antara korban juga masih menjalani pendampingan psikologis karena trauma ketika melihat ambulans ataupun kendaraan pengantar makanan—sebuah luka sosial yang jauh dari selesai.
Penyelidikan mendalam menemukan rantai kelalaian mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi pangan. Laporan laboratorium yang dirujuk ke kepolisian menegaskan, makanan yang dikonsumsi siswa terkontaminasi beragam bakteri patogen, termasuk Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli, yang mampu memicu komplikasi mulai dari muntah parah, gagal ginjal, bahkan sindrom neurologis jangka panjang. Orang tua korban menyoroti janji pemerintah untuk menanggung seluruh pengobatan dan pemulihan tidak pernah nyata dirasakan. Selain menghadapi beban biaya, mereka juga kehilangan stabilitas ekonomi setelah sebagian besar menggantungkan waktu untuk merawat anak-anak yang jatuh sakit.
Persoalan ini kini memasuki ruang pengadilan. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan gugatan perdata, bahkan mendorong digelarnya class action dan citizen lawsuit untuk menuntut negara bertanggung jawab terhadap kebijakan yang gagal melindungi hak dasar anak. Gugatan hukum ini sekaligus menjadi preseden di tengah keengganan ribuan korban MBG lain di seantero negeri untuk bergerak, akibat dugaan intimidasi, kurangnya pengetahuan, atau sekadar bingung cara meminta pertolongan. Data nasional memperlihatkan potret gelap: hingga awal September, hampir 44 ribu korban keracunan MBG dilaporkan secara resmi di 36 provinsi.
Dinamika di lapangan merembet ke jajaran legislatif. Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Karo, baik orang tua korban, anggota DPRD, hingga lembaga hak asasi manusia mendesak penghentian total program MBG. Keprihatinan memuncak karena pola penanganan pemerintah dinilai hanya reaktif—mengunjungi korban, membekukan dapur, atau mencopot kepala SPPG, tanpa menuntaskan akar tata kelola pangan. Janji evaluasi dan perlindungan medis hanya terdengar saat sorotan publik memuncak, sementara kehidupan keluarga korban berjalan dalam ketidakpastian.
Desakan dari organisasi masyarakat sipil pun menguat. Amnesty International Indonesia menyebut negara telah gagal melindungi hak anak atas kesehatan, pendidikan, dan masa depan, menyusul deretan siswa berprestasi harus menjalani perawatan panjang akibat MBG. Permintaan penghentian program dan audit total atas kebijakan terus berulang, apalagi kasus keracunan MBG terulang di Sidoarjo, Rembang, Agam, Tana Toraja, dan berbagai daerah lain hanya dalam tempo dua bulan terakhir.
Isu ketidakadilan semakin nyata ketika biaya sosial-ekonomi membengkak, kepercayaan publik terkikis, dan korban dibiarkan berjuang sendirian. Negara didesak untuk segera menuntaskan investigasi, memastikan transparansi, dan membangun sistem perlindungan pangan yang benar-benar akuntabel. Negara tak bisa lagi berdalih atas nama target prioritas apabila korbannya adalah jiwa anak-anak yang mestinya diselamatkan, bukan menjadi korban kelalaian sistem. Proses hukum kini diharapkan menjadi momentum pertanggungjawaban, agar tragedi MBG tidak larut menjadi sekadar statistik baru dalam catatan kelam kebijakan publik Indonesia. (*)





























