BaraNews.Com-Belawan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (34) yang diduga sebagai pengedar, berikut 15 paket sabu dengan berat bruto 17,20 gram.

A yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Veteran Pasar VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan A. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna cokelat dan diletakkan di dalam lemari kamar pelaku.
Dari lokasi, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 17,20 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil warna merah muda, satu tas warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., membenarkan pengungkapan tersebut pada Minggu (6/9/2026).
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 17,20 gram,” ujar AKP A.R. Riza.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di wilayah Percut Sei Tuan. Informasi tersebut akan kami dalami untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, Pungkasnya.
(***)





























