Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 17:23 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Karo – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan pengelolaan program CSR memiliki landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, serta diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.

“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” kata Gelora saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (05/09/2026) didampingi Ka. Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Pemkab Karo juga tidak menerima, menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola dana CSR perusahaan.

Menurut dia, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.

Keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, serta sasaran program menjadi kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai kebijakan masing-masing.

Menjawab isu mengenai penunjukan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program, Gelora meluruskan bahwa Pemkab Karo dan Forum CSR tidak hanya menyasar satu sekolah.

Pihaknya telah melayangkan surat penawaran kerjasama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.

Namun, dari hasil korespondensi, SMA Taruna Nusantara melalui surat resmi nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses pendaftaran siswa baru.

“Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegasnya.

Gelora menambahkan, pelaksanaan program melibatkan tiga unsur dengan fungsi yang terpisah, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, serta perusahaan sebagai pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.

Penyaluran dana dilakukan secara langsung antara perusahaan penyalur CSR dan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat aliran dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening Pemerintah Kabupaten Karo.

“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo (Nomor 050/179) murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” lanjut Gelora.

Terkait munculnya isu konflik kepentingan karena sekolah penerima beasiswa berada di bawah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan Bupati Karo, Gelora menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.

Ia juga menjelaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi.

Selain itu, pelaksanaan TJSL perusahaan tidak semata-mata terbatas pada wilayah tempat perusahaan beroperasi. Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Karena itu, menurut Gelora, lokasi sekolah penerima beasiswa yang berada di luar Kabupaten Karo tidak berarti manfaat program berpindah kepada daerah lain. Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas.

Pada kesempatan itu, Sekda Karo menyayangkan munculnya isu spekulatif yang berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial.

Ia mengimbau masyarakat melihat mekanisme program secara utuh dan berdasarkan fakta, sehingga kontribusi sosial dunia usaha bagi masyarakat Kabupaten Karo, baik di bidang pendidikan, cagar budaya maupun pembangunan, dapat terus berjalan secara maksimal.

Pemkab Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

[ Tim ]

Berita Terkait

Maraknya Judi Togel di Karo, Warga Desak Polres Bertindak Tegas
Bukan Salah Anggaran, Dinkes Karo Ungkap Sorotan BPK Rp5,23 Miliar Murni Kesalahan Teknis Input SIPD
​Ratusan Juta Rupiah Simpanan Tak Kunjung Cair, Anggota dan Pengurus KSU Mega Gotong Royong Paya Rentan Desa Kem Kem Desak Pengembalian Dana
Ini Baru Keren … !!!Pemerintah Kabupaten Karo Perbaiki Jalan Udara Sampai ke Simpang Empat
Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan, Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih
WUJUD NYATA KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, JEMBATAN GARUDA DI KUTA PENGKIH TERUS DIKEBUT
Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya
Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Pasca MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Perketat Pengamanan Logistik di Terminal Kargo BIZAM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:32 WIB

BUAH MANIS KERJA KERAS WARGA BINAAN, LAPAS LABUHAN RUKU SUKSES PANEN IKAN LELE

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Habib Husain Ahmad Al Hamid Hadiri Tausiyah dan Doa Bersama di Polda NTB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Bantu Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Berita Terbaru