Tapsel Baranewssumut.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penindakan yang dilakukan pada 27 dan 28 Agustus 2026, petugas mengamankan dua pria berinisial SN (24) dan WP (34) dari dua lokasi berbeda.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total sekitar 0,85 gram serta ganja seberat 1,10 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku.
Penangkapan pertama berlangsung pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, di sebuah kebun sawit milik masyarakat yang berada di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat berada di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik SN yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Dalam pemeriksaan terhadap SN, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga menemukan uang pecahan Rp2.000 yang diduga digunakan untuk menyimpan ganja. Temuan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SN, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut. Pengembangan dilakukan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial WP, yang kemudian menjadi sasaran penindakan berikutnya oleh Satresnarkoba Polres Tapsel.
Sehari setelah penangkapan SN, tepatnya Jumat malam, 28 Agustus 2026, petugas kembali melakukan penindakan di Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan WP. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya dilakukan terhadap SN.
Dalam penindakan terhadap WP, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu di sekitar lokasi penangkapan. Barang tersebut kemudian diakui WP sebagai miliknya dan disebut akan diedarkan. Polisi turut menyita dua unit telepon seluler serta dua unit sepeda motor yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Selanjutnya, SN dan WP beserta seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel. Kedua pria tersebut kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
(Harianto Siahaan)





























