BATU BARA Baranewssumut.com
Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FIS (36) dan S (48), berikut sejumlah barang bukti narkotika yang ditemukan dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini bermula dari penindakan terhadap FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan FIS sekitar pukul 00.11 WIB dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket ganja dan sabu serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari FIS terdiri atas dua bungkus ganja dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja dengan berat bruto 1,56 gram, serta dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 0,72 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FIS mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Kepada petugas, FIS juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Air Putih. Dalam pengembangan pemeriksaan, FIS menyebut ganja yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial S.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan terhadap pihak yang disebut FIS. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi bergerak menuju Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih. Sekitar pukul 00.41 WIB, petugas berhasil mengamankan S yang diduga berkaitan dengan asal barang bukti narkotika yang sebelumnya ditemukan dari tangan FIS.
Dari lokasi penangkapan S, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika. Barang bukti tersebut berupa ganja dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram dan sabu seberat 0,13 gram. Petugas juga mengamankan satu unit handphone serta sebuah kotak kacamata yang turut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dengan demikian, pengungkapan tersebut mencakup dua lokasi di wilayah Kecamatan Air Putih dan melibatkan dua tersangka. Polisi selanjutnya melakukan penyitaan, pemeriksaan serta pengembangan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan antara kedua tersangka dan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Saat ini FIS dan S telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka, tetapi akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(Harianto Siahaan)





























