DELI SERDANG – Bripda RF (23), oknum polisi yang diduga membunuh Nurlis (69), warga Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan dilakukan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polresta Deli Serdang. Dalam sidang tersebut, RF dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasi Humas Polresta Deli Serdang, IPTU JM Gabe Napitupulu, mengatakan sidang kode etik telah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. RF disebut menerima keputusan tersebut dan menyesali perbuatannya.
“Iya, sidang KKEP sudah dilaksanakan beberapa hari lalu dan hasilnya PTDH. Dia menerima dan menyesali perbuatannya,” ujar Gabe, Jumat (21/8/2026).
Meski telah dipecat dari Polri, proses hukum pidana terhadap RF masih berjalan. Saat ini, ia masih ditahan di Mapolresta Deli Serdang.
RF dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di lapangan bola Polresta Deli Serdang, Rabu (19/8/2026).
Dalam rekonstruksi itu, RF diketahui mendatangi rumah korban karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Nurlis.
RF awalnya mengetuk pintu rumah korban dan dipersilakan masuk. Setelah berada di dalam rumah, ia menyampaikan maksud meminjam uang tersebut. Namun, permintaan itu ditolak korban.
RF kemudian mengancam korban menggunakan pisau. Korban yang ketakutan berteriak hingga membuat RF panik.
RF lalu menikam korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tidak berdaya, jasadnya diseret ke bagian dapur.
Pelaku kemudian membersihkan darah yang berceceran di lantai dan membongkar lemari korban. Dari bawah kasur, RF mengambil anting emas sebelum meninggalkan rumah.
Kasus tersebut mengejutkan warga karena RF diketahui memiliki hubungan cukup dekat dengan korban.
Pengacara prodeo RF, Firnando Pangaribuan, mengatakan kliennya biasa memanggil korban dengan sebutan uwak dan telah menganggap korban sebagai bagian dari keluarga.
Menurut Firnando, RF mengaku menyesali perbuatannya. Saat menceritakan kejadian tersebut, RF bahkan sempat menangis.
“Dia manggil korban itu uwak, sudah dianggap keluarga. Saat bercerita, dia sempat menangis,” ujar Firnando.
Firnando juga mengatakan RF sebelumnya beberapa kali meminjam uang kepada korban, tetapi jumlahnya tidak sebesar Rp50 juta.
Kepala Dusun Empat Desa Punden Rejo, Hariadi, mengaku tidak menyangka RF menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Menurut Hariadi, RF selama ini dikenal sebagai pemuda yang sopan, ramah, dan baik di lingkungan masyarakat.
“Anaknya sopan, ramah, baik. Saya pribadi pun sangat terkejut,” kata Hariadi.
Hariadi merupakan salah satu warga yang pertama kali menemukan jasad Nurlis. Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan pada bagian leher.
Kapolresta Deli Serdang AKBP Hendria Lesmana sebelumnya menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang jelas kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya sesuai aturan yang ada,” tegas Hendria.
Dengan keputusan sidang kode etik tersebut, RF resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Sementara proses pidana terhadapnya masih terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pembunuhan terhadap Nurlis. (*)





























