KARO — Tragedi keracunan kembali mengguncang dunia pendidikan Sumatera Utara usai ratusan siswa dari lima sekolah di Kabupaten Karo dilaporkan tumbang setelah menyantap menu ikan dencis gulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (13/8/2026). Gejala keracunan mulai dari gatal-gatal, mual, hingga sesak napas menyerang pelajar hanya sekitar satu jam seusai makan siang, memicu kepanikan di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Zulkarnain Barus merinci, korban keracunan tersebar di SMAN 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama, SMP Negeri 3 Kabanjahe, dan SMP Swasta Bersama. Hingga malam, jumlah siswa yang dilarikan ke rumah sakit di Karo dipastikan akan terus bertambah, dengan data sementara mencapai 265 korban dari tiga SMA dan dua SMP yang terdampak langsung.
Menu MBG yang disajikan pada hari kejadian berisi sayur kol, wortel, dan gulai ikan dencis. Namun, berdasarkan analisis sementara dari pengakuan para korban, ikan dencis gulai adalah menu utama yang diduga menjadi sumber masalah, karena siswa yang tidak mengonsumsi menu ini dilaporkan tidak menunjukkan gejala keracunan. “Efeknya itu siswa gatal-gatal, ada yang sesak napas, bahkan beberapa muntah-muntah, tapi semua sudah dievakuasi dan tengah ditangani di rumah sakit,” jelas Zulkarnain.
Dugaan kuat ini semakin ditegaskan dari testimoni keluarga murid, di mana pelajar yang membawa bekal dari rumah dan tidak makan ikan dencis gulai sama sekali tak mengalami gejala apa pun. Kelemahan sistem pengawasan MBG pun kembali dipertanyakan publik, mulai dari alur rantai pasok bahan makanan, pemeriksaan kelayakan dan cara pengolahan, hingga kontrol waktu distribusi serta keamanan dapur SPPG yang berada di bawah komando Kodim.
Kasus ini menyoroti langsung penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan tanggung jawab produsen maupun penyelenggara pangan kolektif pada standar keamanan, mutu, dan gizi setiap makanan yang diedarkan ke masyarakat dan lembaga pendidikan. Sanksi hingga pidana bisa dijatuhkan jika terbukti lalai dan mengakibatkan mass poisoning, sesuai regulasi di Pasal 135 serta pasal pidana dalam KUHP.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 mewajibkan audit ketat pada dapur kolektif seperti SPPG, verifikasi bahan mentah dan proses memasak, termasuk pencantuman waktu konsumsi pada wadah menu MBG. Semua itu luput dalam kasus Karo, di mana ratusan anak menjadi korban akibat satu menu fatal—ikan dencis gulai—yang diduga telah melanggar protokol keamanan pangan di sekolah.
Seluruh stakeholder dan aparat penegak hukum kini wajib melakukan investigasi, audit menyeluruh, serta mengecek rantai produksi hingga distribusi menu MBG. SPPG harus dimintai pertanggungjawaban, dan pengawasan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf. Setiap pelanggaran SOP dan undang-undang harus diproses hukum, demi memastikan tragedi ikan dencis gulai di Karo tak lagi berulang sebagai mimpi buruk di sekolah-sekolah se-Indonesia. (*)





























