KARO — Ratusan siswa dari lima sekolah di Kabupaten Karo terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah diduga mengalami keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah, Kamis (13/8/2026). Insiden terjadi di tiga SMA Negeri—SMAN 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama—dan dua SMP, yaitu SMP Negeri 3 Kabanjahe serta SMP Swasta Bersama. Data terus bertambah, sementara hingga sore tercatat sudah 265 siswa yang diduga menjadi korban.
Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, Zulkarnain Barus, menyatakan insiden bermula pukul 13.00 WIB, tak lama setelah jam makan siang. Menu MBG kali ini adalah sayur kol, wortel, dan gulai ikan dencis—dengan dugaan kuat ikan dencis sebagai pemicu utama keracunan. Gejala gatal-gatal, mual, hingga kasus parah berupa sesak napas mulai muncul setidaknya satu jam setelah makan, memicu kepanikan di seluruh sekolah terdampak. Proses evakuasi berlangsung cepat ke berbagai fasilitas medis di Berastagi hingga Kabanjahe, termasuk Puskesmas, RS Amanda, RS Efarina, Klinik Yoreskita, dan RSU Kabanjahe.
Menurut keterangan keluarga korban, banyak siswa yang tidak ikut menyantap menu MBG selamat dari insiden. Fakta ini semakin menegaskan dugaan kuat bahwa sumber masalah berasal dari makanan program MBG yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kodim. Namun, hingga kini pihak Kodim maupun pengelola dapur MBG belum memberikan klarifikasi penuh soal alur distribusi, pengawasan bahan baku, serta waktu penyajian makanan.
Kegagalan pengawasan pada dapur MBG memperlihatkan lemahnya penerapan standar dan regulasi keamanan pangan yang mestinya dijalankan. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 111 secara tegas mengatur bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, serta produsen bertanggung jawab penuh atas risiko kesehatan konsumen. Sanksi bagi pelanggar bisa berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti menyebabkan mass poisoning.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga juga secara rinci memandatkan kehadiran tenaga pendamping gizi dan standar higienitas ketat dalam produksi dan distribusi makanan kolektif, termasuk verifikasi bahan baku dan pelabelan batas waktu konsumsi pada wadah makanan.
Fakta di lapangan memperlihatkan ketidakkonsistenan penerapan SOP. SPPG di lingkungan sekolah yang harusnya menjadi benteng terakhir keamanan pangan, justru menjadi titik lemah akibat minimnya verifikasi mandiri, nihil audit rantai distribusi, serta ketiadaan trasparansi proses. Bahkan, sejumlah orang tua menyoroti tidak jelasnya sumber makanan serta kurangnya informasi resmi dari sekolah dan SPPG ketika insiden terjadi.
Kasus keracunan MBG di Karo adalah potret kegagalan pelaksanaan program dengan dana negara di sektor fundamental: kesehatan dan hak anak. Aparat penegak hukum wajib turun memeriksa seluruh rantai produksi dan distribusi MBG, mulai dari bahan baku, proses memasak, hingga penyaluran ke sekolah. Audit total dapur SPPG dinilai krusial agar kasus serupa tak kembali berkecamuk di daerah lain.
Tragedi ini membuktikan, pelanggaran protokol keamanan pangan di sekolah tidak bisa lagi diberi toleransi. Setiap titik kelalaian dan pelanggaran regulasi harus dijerat pidana, sebagai pelajaran tegas bagi siapapun yang bermain-main dengan keselamatan anak bangsa. Pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, wajib memastikan bahwa program makan bergizi gratis tidak berujung pada malapetaka massal yang menghancurkan kepercayaan publik. Regulasi harus ditegakkan, sumber masalah harus dibongkar, dan keadilan harus diberikan pada ratusan siswa yang hari ini menjadi korban kegagalan sistem. (*)





























