KARO — Gelombang protes dan kekecewaan publik makin kuat menyusul insiden keracunan massal ratusan siswa di lima sekolah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, setelah menu makanan ikan dencis gulai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu muntah, gatal, dan sesak nafas. Namun, kasus ini tidak sekadar soal satu menu yang bermasalah. Fakta di lapangan membuktikan, kegagalan sistemik terjadi dalam setiap rantai program MBG: mulai proses pengadaan bahan baku, sertifikasi dapur, pengawasan pemerintah, hingga minimnya audit—semua memperlihatkan lemahnya komitmen negara terhadap perlindungan dan kesehatan anak sekolah.
Ditemukan, tidak ada transparansi pengadaan bahan baku, sementara informasi di sekolah tentang kualitas dan asal ikan dencis yang dikonsumsi ratusan pelajar tidak jelas. Siapa suplier bahan baku, di mana sertifikasi dapurnya, dan bagaimana standar operasinya—semua seperti kabur dari tanggung jawab. SPPG milik Kodim yang memasok makanan nyaris tak pernah terdengar hasil audit resminya. Padahal, menurut Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011, dapur kolektif seperti SPPG wajib audit higiene-sanitasi, uji tes bahan, serta pencatatan setiap langkah pengolahan.
Pemerintah daerah dan sekolah juga abai menjalankan kontrol. Kepala sekolah dan dinas pendidikan tidak membentuk tim pengawas independen, tak ada pendamping ahli gizi, maupun edukasi jelas kepada guru dan siswa seputar bahaya makanan basi atau tidak layak konsumsi. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah wajib memastikan setiap pangan yang diedarkan di sekolah dijaga keamanannya, bermutu, dan bergizi. Jika gagal, sanksi administrasi hingga pidana menanti pelaku yang lalai atau sengaja membiarkan kerugian kesehatan massal.
Sialnya, sekolah pun tak punya sistem alarm dini. Minim pelatihan atau edukasi kesehatan, guru dan siswa panik, hingga proses evakuasi berlangsung kacau. Protokol darurat keracunan dan tenaga medis sekolah hampir tak terlihat, padahal resiko program MBG sudah sangat nyata. Sekali kejadian, ratusan anak harus dievakuasi berulang kali ke rumah sakit karena penanganan lambat sejak gejala awal.
Sudah jadi rahasia umum, MBG tidak jarang dimanfaatkan oknum untuk mark-up anggaran, main mata dengan suplier bahan baku murah, dan pengadaan peralatan dapur tanpa audit. Lemahnya jalur keterlibatan orang tua dan komite sekolah memperparah situasi. Keluarga anak-anak hanya bisa menerima nasib, sementara sekolah, dinas terkait, dan pengelola program saling melempar tanggung jawab.
Ketika tragedi terjadi, negara muncul hanya dengan permintaan maaf dan janji evaluasi. Padahal, Pasal 135 Undang-Undang Pangan memberi dasar hukum tegas: pelaku pelanggaran keamanan pangan, apapun levelnya, wajib diproses pidana. Anak sekolah bukan subyek percobaan kebijakan gizi negara. Jika masih terbukti kelalaian dan pelanggaran regulasi dalam pengadaan, distribusi, hingga pengolahan MBG, seluruh pejabat terkait dan pengelola dapur harus dicopot, diproses, dan didorong transparansi penuh kepada publik.
Kejadian di Karo sebuah cermin gelap: betapa program gizi mega-proyek sekalipun akan gagal total jika pengawasan, audit, dan tata kelola diabaikan. Negara harus bertindak keras, turun melakukan audit menyeluruh terhadap MBG dan seluruh dapur SPPG. Tidak ada alasan kompromi ketika ratusan siswa menjadi korban kecerobohan dan kelengahan. Setiap pelanggaran harus diadili, penyelenggara harus bertanggung jawab, dan sistem perlindungan anak Indonesia wajib diperkuat lewat pengawasan nyata, bukan sekadar regulasi di atas kertas. (*)





























