KARO — Tragedi keracunan massal akibat konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang dunia pendidikan di Sumatera Utara. Hingga Kamis (13/8/2026) sore, jumlah korban mencapai 269 siswa dari lima sekolah di Kabupaten Karo, meliputi SMA Negeri 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama, SMP Negeri 3 Kaban Jahe, dan SMP Swasta Bersama. Data ini dipastikan masih bisa terus bertambah seiring proses pendataan yang masih berlangsung di lapangan.
Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, Zulkarnain Barus, merinci sebanyak 204 siswa berasal dari SMAN 1 Berastagi, 25 siswa dari SMA Swasta Bersama, dan 40 siswa dari SMK Swasta Bersama. Sementara jumlah dari dua SMP masih dalam proses pencatatan. “Total keseluruhan 269 orang, dan data ini kemungkinan terus bertambah,” tegasnya.
Kejadian ini bermula selepas pukul 13.00 WIB, ketika ratusan pelajar secara serentak menyantap makanan dari program MBG yang dikelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) milik Kodim setempat. Menu ikan dencis gulai menjadi titik awal kecurigaan. Hanya dalam hitungan menit, gejala gatal-gatal, mual, hingga sesak napas menghantam puluhan siswa, sebagian besar harus dievakuasi ke rumah sakit daerah di Karo.
Kasus keracunan kali ini menjadi teguran telak terhadap sistem pengawasan keamanan pangan MBG di lapangan. Regulasi dan standar keamanan pangan jelas tidak main-main. Pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan tiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, serta dapat dipidana jika lalai hingga menyebabkan korban jiwa atau gangguan kesehatan. Sanksi paling berat meliputi pidana hingga 5 tahun dan denda miliaran.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga menggariskan pemeriksaan bahan baku, cara penyajian, serta pengawasan ketat penempatan dapur kolektif. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menjalankan SOP, termasuk pelabelan waktu konsumsi dan pendampingan aktif ahli gizi di setiap proses.
Namun fakta di lapangan, dapur MBG justru dikelola instansi tertentu tanpa verifikasi silang keamanan pangan. Diduga celah inilah yang menyebabkan ratusan siswa menjadi korban. Rentetan kasus sebelumnya di beberapa daerah tidak membuat pengawasan lebih disiplin dan tegas. Dugaan kelalaian kembali terulang, tanggung jawab hukum menjadi taruhannya.
Investigasi mendalam harus digelar, mulai dari pelacakan distribusi bahan baku, penelusuran kelengkapan SOP, hingga proses audit rencana dan laporan masak SPPG. Tidak ada jalan lain, dugaan kelalaian hingga pelanggaran pidana harus dibongkar tuntas. Proses hukum tegas mesti ditempuh tanpa perlindungan institusi atau pelaku tertentu.
Program MBG jelas punya cita-cita mulia—namun kembali dihantui problem klasik: lemahnya pengawasan operasional, minimnya verifikasi mandiri, serta pengabaian regulasi pangan dan kesehatan. Jika rangkaian pelanggaran atau kelalaian dibiarkan, korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Negara tak boleh tutup mata. Pemerintah pusat dan daerah, dinas pendidikan, hingga otoritas kesehatan, wajib mengaudit secara total seluruh sistem MBG, memecat pelaku lalai, menindak tegas pelanggar, dan memberi jaminan bahwa setiap bantuan negara tidak lagi menjadi sumber bencana baru di sekolah-sekolah Indonesia.
Keamanan pangan bukan kompromi. Ratusan anak yang tergeletak lemas di bangsal rumah sakit hari ini adalah alarm keras: negara harus hadir, aturan ditegakkan, dan keadilan ditebus. (*)





























