BaraNews.Com-Belawan, 3 Agustus 2026 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang humanis dan inklusif melalui layanan Paspor Emergency bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor karena kondisi kesehatan.

Layanan tersebut diberikan kepada Ma Swie, warga Titi Papan, yang tengah menjalani perawatan akibat sakit sehingga tidak memungkinkan mengajukan permohonan paspor secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Sebagai bentuk pelayanan prima, petugas Imigrasi Belawan mendatangi langsung lokasi pemohon untuk melaksanakan proses permohonan paspor.

Sesampainya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi kesehatan pemohon guna memastikan seluruh proses pelayanan dapat dilaksanakan dengan aman dan nyaman. Setelah dipastikan kondisi pemohon memungkinkan untuk mengikuti tahapan pelayanan dan dapat duduk dengan baik, petugas kemudian melakukan pengambilan foto biometrik sebagai bagian dari proses permohonan paspor.
Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kenyamanan, serta nilai-nilai kemanusiaan. Pelayanan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemohon dengan kondisi khusus.
Melalui program Imigrasi Untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, responsif, dan menjangkau langsung kebutuhan masyarakat.
Layanan Paspor Emergency menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat tetap berjalan optimal dengan mengedepankan kepedulian dan profesionalisme, sehingga setiap warga negara tetap memperoleh hak atas layanan keimigrasian tanpa terkendala kondisi fisik maupun kesehatan, Pungkasnya.
(***)





























