6 Bulan Mengeram, Polrestabes Medan Diduga Kuat Melindungi Mamak Maling Terlapor Kasus Fitnah Memeras 250 Juta ????

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:41 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Laporan kasus dugaan fitnah yang dilaporkan korban pencurian ke polrestabes medan pada Februari 2026 yang lalu dikabarkan dilimpahkan ke polsek pancur batu diduga untuk diperam selama enam bulan lamanya.

Setelah enam bulan lamanya diperam, laporan kasus dugaan fitnah tersebut kembali dilimpahkan ke polrestabes medan diduga untuk mempersulit korban pencurian mempertanyakan kasus tersebut.

Menurut pihak pelapor pada 22 Juli 2026, laporan dugaan fitnah yang semula dibuat di Polrestabes Medan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, setelah hampir enam bulan tidak ada perkembangan yang mereka ketahui, mereka mengaku baru mendapat informasi bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kembali ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan resmi kepada pihak pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pelapor mempertanyakan alasan perpindahan penanganan perkara tersebut dan berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka buat.

Perkara ini, menurut pihak pelapor, bermula ketika Persadaan Putra melaporkan dugaan pencurian brankas tokonya ke Polsek Pancur Batu. Mereka menyatakan bahwa penyidik meminta dan mendampingi keluarga korban untuk menangkap terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah hotel.

Setelah para terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pancur Batu, keluarga korban mengaku meminta agar dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, keluarga terduga pelaku disebut mempertanyakan besaran kerugian yang dialami korban. Korban kemudian menyampaikan taksiran nilai kerugiannya, namun menurut mereka, pada saat itu keluarga terduga pelaku menyatakan belum memiliki kemampuan untuk mengganti kerugian tersebut.

Pihak pelapor selanjutnya menyatakan bahwa setelah mereka berstatus tersangka dan sempat ditahan di Polrestabes Medan, perkara tersebut menjadi perhatian publik dan, menurut mereka, turut mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI.
Mereka juga mengaku bahwa setelah perkara tersebut menjadi sorotan, ibu dari salah seorang terduga pelaku mengunggah sebuah video yang menuduh korban melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. Merasa nama baiknya dicemarkan, korban kemudian membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 15 Juli 2026, keluarga korban meminta agar laporan dugaan fitnah tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Massa aksi juga mendesak agar Kapolrestabes Medan segera menangkap mamak maling yang sudah dilaporkan enam bulan yang lalu.

Menurut pihak pelapor, pada saat aksi tersebut mereka baru mengetahui bahwa laporan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu ternyata kembali dilimpahkan ke Polrestabes Medan tanpa adanya pemberitahuan ataupun penjelasan resmi.

Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polsek Pancur Batu terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan proses penanganannya.(*)

Berita Terkait

Perkuat Iman dan Mental Warga Binaan, Rutan Tanjung Gelar Kebaktian Bersama GPdI
Melalui SAPA KASIH, Rutan Tanjung Perkuat Pengawasan Keamanan, Kesehatan, dan Kebersihan Hunian
Karutan Raymon Andika Girsang Sebut Berkebun Bekali Keterampilan Bermanfaat agar Mandiri dan Produktif di Masyarakat
Mahasiswa D3 Gizi Poltekkes Kemenkes Riau Akhiri Studi Lapangan di Lapas IIA Pekanbaru dengan Penyerahan Plakat
Kapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Islamic Center Mataram, Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas
Syaiful Syafri Disabilitas SOIna Mengharumkan Sumut, Raih 2 Emas, 6 Perak Dan 4 Perunggu Di Pesonas NTT 2026
Polsek Medang Deras Salurkan Bantuan Material Bangunan kepada Warga Korban Angin Kencang di Desa Mandarsah
OPTIMALKAN KESEHATAN TANAMAN, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN PEMUPUKAN PHONSKA DAN KCL PADA TANAMAN JAGUNG DI SAE AIR JOMAN

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Maruli Siahaan Dukung Wisata Rohani 120 Anak Sekolah Minggu HKBP Immanuel Resort Medan Patumbak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Sidang TPP, Bahas Program Integrasi serta Pembinaan Rehabilitasi dan Re-edukasi Warga Binaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Pengawasan Ketat Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Bagikan Masker kepada Masyarakat,Saat Kabut Asap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Dairi menerima donasi obat-obatan dari PT. Indofarma (Persero) di Pendopo Bupati Dairi.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Dairi Jamu Pengurus Forwaka, Perkuat Sinergi Bangun Dairi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Bupati Dairi Tutup POPKAB Dairi Tahun 2026, Kecamatan Pegagan Hilir Dominasi Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Hari Pertama CKG dan Skrining TB, Lapas Tebing Tinggi Perkuat Pelayanan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru