BaraNews.Com-Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan dengan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A (23) dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Gabion Belawan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu bilah pisau lipat berwarna silver yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan.
“Begitu menerima informasi keberadaan pelaku, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami memastikan setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agus Purnomo.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat korban sedang bekerja menjemur ikan teri di kawasan Gabion Belawan. Saat itu, pelaku yang diduga menyimpan rasa sakit hati terhadap korban mendatangi korban dan mengajaknya berkelahi. Namun ajakan tersebut tidak dihiraukan oleh korban.
“Tidak puas dengan respons korban, tersangka sempat mengajak duel seorang saksi bernama Firman, namun juga tidak ditanggapi. Tersangka kemudian kembali menantang korban hingga akhirnya terjadi perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, tersangka secara tiba-tiba menggunakan pisau dan menyerang korban sehingga korban mengalami luka sayatan dan tusukan di beberapa bagian tubuh,” jelas AKP Agus.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Marcellino Damanik, S.Tr.I.K., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, Tegasnya.
(***)





























