Kasus King Spa Memanas: Dugaan Praktik Perekrutan Anak oleh Aldi Disorot Publik

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 10:35 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun Baranewssumut com

Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terus berkembang dan mengungkap fakta baru. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, ke Polres Simalungun pada Jumat (10/04/2026), nama Aldi kembali menjadi sorotan sebagai pihak yang diduga berperan aktif dalam proses perekrutan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh seseorang bernama Aldi yang disebut sebagai “tukang cari pekerja.” Dalam keterangannya, Bunga mengaku, “ada yang disuruh tukang cari-cari pekerja om, namanya Aldi, gaji kami dipotong 200 ribu untuk bayar si Aldi.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang menyasar anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Bunga juga menjelaskan bahwa sejak awal ia dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan yang cukup besar. Modus tersebut diduga digunakan Aldi untuk menarik korban agar bersedia bekerja di tempat usaha tersebut tanpa memahami secara utuh risiko dan jenis pekerjaan yang akan dijalani.

Dugaan ini turut diperkuat dengan percakapan yang beredar, yang menunjukkan adanya komunikasi terkait penawaran pekerjaan dan pembahasan sejumlah uang. Dalam percakapan tersebut, terlihat adanya indikasi tawar-menawar serta penyebutan nominal, yang memperkuat dugaan bahwa perekrutan dilakukan dengan motif keuntungan tertentu oleh pihak yang diduga bernama Aldi.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi. Ia menyebut bahwa perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan pemotongan gaji merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Tri Utomo, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pola perekrutan dengan janji manis dan potongan gaji merupakan salah satu indikator kuat adanya eksploitasi anak. “Anak tidak boleh dijadikan objek keuntungan oleh pihak mana pun. Jika benar ada pemotongan gaji untuk perekrut, ini harus ditelusuri sebagai bagian dari jaringan eksploitasi,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara anak Dewi Latupeirissa, SH., menilai bahwa dugaan keterlibatan Aldi dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik sebagai perekrut maupun penempat, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Jika terbukti ada unsur eksploitasi dan keuntungan yang diambil dari anak, maka pelaku dapat dijerat pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal,” ujarnya.

Pihak kepolisian Polres Simalungun menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan munculnya fakta baru terkait dugaan peran Aldi, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memberikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Temu Ramah di Aula Tathya Dharaka, Kapolres Simalungun Rangkul Wartawan Wujudkan Polri Humanis
Anak Kecil Hampiri dan Minta Salaman, Kapolres Simalungun Wujudkan Visi Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” di Safari Minggu Kasih
Pimpin Gotong Royong Bersama Pemuda Pancasila dan Masyarakat, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor Pulihkan Saluran Air di Perdagangan I
Program Polantas KARIB, Ipda Ganda MA Damanik Pimpin Ngopi Bareng Ojol, Satlantas Polres Simalungun Serap Aspirasi Masyarakat
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Beri Surprise HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Simalungun Didampingi Ketua Bhayangkari Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Kapolres Simalungun Buka Layanan “Hallo Kapolres”, Warga Bisa Adukan Masalah Langsung via WhatsApp

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Alternatif di Labuhanbatu*

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perkuat Iman dan Mental Warga Binaan, Rutan Tanjung Gelar Kebaktian Bersama GPdI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Melalui SAPA KASIH, Rutan Tanjung Perkuat Pengawasan Keamanan, Kesehatan, dan Kebersihan Hunian

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswa D3 Gizi Poltekkes Kemenkes Riau Akhiri Studi Lapangan di Lapas IIA Pekanbaru dengan Penyerahan Plakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Islamic Center Mataram, Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Syaiful Syafri Disabilitas SOIna Mengharumkan Sumut, Raih 2 Emas, 6 Perak Dan 4 Perunggu Di Pesonas NTT 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polsek Medang Deras Salurkan Bantuan Material Bangunan kepada Warga Korban Angin Kencang di Desa Mandarsah

Berita Terbaru