Kasus King Spa Memanas: Dugaan Praktik Perekrutan Anak oleh Aldi Disorot Publik

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 10:35 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun Baranewssumut com

Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terus berkembang dan mengungkap fakta baru. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, ke Polres Simalungun pada Jumat (10/04/2026), nama Aldi kembali menjadi sorotan sebagai pihak yang diduga berperan aktif dalam proses perekrutan korban.

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga mengungkapkan bahwa dirinya direkrut oleh seseorang bernama Aldi yang disebut sebagai “tukang cari pekerja.” Dalam keterangannya, Bunga mengaku, “ada yang disuruh tukang cari-cari pekerja om, namanya Aldi, gaji kami dipotong 200 ribu untuk bayar si Aldi.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang menyasar anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Bunga juga menjelaskan bahwa sejak awal ia dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan yang cukup besar. Modus tersebut diduga digunakan Aldi untuk menarik korban agar bersedia bekerja di tempat usaha tersebut tanpa memahami secara utuh risiko dan jenis pekerjaan yang akan dijalani.

Dugaan ini turut diperkuat dengan percakapan yang beredar, yang menunjukkan adanya komunikasi terkait penawaran pekerjaan dan pembahasan sejumlah uang. Dalam percakapan tersebut, terlihat adanya indikasi tawar-menawar serta penyebutan nominal, yang memperkuat dugaan bahwa perekrutan dilakukan dengan motif keuntungan tertentu oleh pihak yang diduga bernama Aldi.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi. Ia menyebut bahwa perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan pemotongan gaji merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Tri Utomo, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pola perekrutan dengan janji manis dan potongan gaji merupakan salah satu indikator kuat adanya eksploitasi anak. “Anak tidak boleh dijadikan objek keuntungan oleh pihak mana pun. Jika benar ada pemotongan gaji untuk perekrut, ini harus ditelusuri sebagai bagian dari jaringan eksploitasi,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara anak Dewi Latupeirissa, SH., menilai bahwa dugaan keterlibatan Aldi dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik sebagai perekrut maupun penempat, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Jika terbukti ada unsur eksploitasi dan keuntungan yang diambil dari anak, maka pelaku dapat dijerat pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal,” ujarnya.

Pihak kepolisian Polres Simalungun menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan munculnya fakta baru terkait dugaan peran Aldi, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memberikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Andres Siringo-ringo Tak Berkutik — Polsek Perdagangan Gerak Cepat Bekuk Tersangka Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta Dan Amankan Barang Bukti
Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa — Razia Resmi Buktikan Tidak Ada Pelanggaran, Kapolsek Minta Barahati Buat Laporan Resmi Bukan Konferensi Pers
PATBM Desak Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa, Hasil Razia Picu Perdebatan
Ketua BARAHATI Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa Komplek Griya, Korban Didampingi ke Polres
Soroti Dugaan Perdagangan Manusia, BARAHATI Siap Gelar Konferensi Pers di Sobat Cafe Pematangsiantar
Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026: Kapolres Simalungun Turun Langsung Tinjau Pos Pam, Pelabuhan, Hingga Perbatasan Kabupaten Karo
Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 00:15 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Jumat, 10 April 2026 - 01:59 WIB

Perkuat Profesionalisme ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Jumat, 10 April 2026 - 01:57 WIB

Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026

Jumat, 10 April 2026 - 01:56 WIB

Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri

Jumat, 10 April 2026 - 01:55 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Karo Hadiri Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Karo

Kamis, 9 April 2026 - 17:01 WIB

Bupati Dairi Hadiri Rapat Pembahasan Lokasi Batalyon 908/Gajah Dompak di Kantor Gubernur Sumut

Rabu, 8 April 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

Rabu, 8 April 2026 - 16:12 WIB

Bupati Karo Lantik Kepala Sekolah, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru

PADANG LAWAS

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Rabu, 15 Apr 2026 - 03:25 WIB