Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 19:06 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatra Utara,- Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.

Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY), Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan.

“Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,”jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan.

Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi.

“Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan) tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, “bebernya.

Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana.

Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.

Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. *(Tim)*

Berita Terkait

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi
Wakil Rakyat Tunjukkan Empati, Tim Maruli Siahaan Kunjungi Korban Begal di Medan
PT Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Layanan Normal Usai Insiden Calon Penumpang KM Kelud
Lapas Padangsidimpuan Gelar Turnamen Sepak Bola, Pererat Sinergi Antar Lembaga
KAI Divre I Sumut Tata 17 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Standar Keselamatan
Maruli Siahaan Turun Tangan, Kementerian Ikut Cari Solusi untuk Siswa Terdampak
Halalbihalal PT Prima Multi Terminal Pererat Silaturahmi dan Dorong Kinerja Lebih Optimal
PPSD Siahaan Kota Medan Melayat, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Tengah Duka

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 00:15 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Jumat, 10 April 2026 - 01:59 WIB

Perkuat Profesionalisme ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Jumat, 10 April 2026 - 01:57 WIB

Kabupaten Karo Menjadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026

Jumat, 10 April 2026 - 01:56 WIB

Wabup Karo Sampaikan Isu TKD, Galian C, dan BUMD dalam Forum REBOAN Kemendagri

Jumat, 10 April 2026 - 01:55 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Karo Hadiri Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Karo

Kamis, 9 April 2026 - 17:01 WIB

Bupati Dairi Hadiri Rapat Pembahasan Lokasi Batalyon 908/Gajah Dompak di Kantor Gubernur Sumut

Rabu, 8 April 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

Rabu, 8 April 2026 - 16:12 WIB

Bupati Karo Lantik Kepala Sekolah, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru

PADANG LAWAS

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

Rabu, 15 Apr 2026 - 03:25 WIB