Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:43 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhanbatu Selatan Baranewssumut.com

Misteri kematian seorang perempuan muda bernama H Br Panjaitan (24) akhirnya mulai terungkap. Setelah dilakukan proses ekshumasi dan pemeriksaan sejumlah saksi, Polres Labuhanbatu Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial HP (30), yang merupakan suami korban.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., Melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/3/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban. Atas dasar itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi di polres labuhanbatu Selatan, Kemudian Pihak Kepolisian melakukan Ekshumasi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.

“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim

Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) oleh tim gabungan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan penting, termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.

“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keterangan anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku atas nama HP yang tidak lain adalah suami korban sendiri,” jelas Kasat Reskrim

Saat ini, tersangka HP telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dari pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka diterapkan pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU.RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Ancaman Hukuman ; Pidana mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

Apabila membutuhkan bantuan Kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Wakapolres Labusel Hadiri Halal Bihalal RSU Nuraini, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
Wakapolres Labusel Hadiri Halal Bihalal RSU Nuraini, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
Respon Cepat Aduan 110, Kapolsek Torgamba Gerak Cepat Tindaklanjuti Jembatan Nyaris Roboh
Penggerebekan Dugaan Sarang Narkoba di Sisumut Pekan, Polres Labusel Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Aduan Warga
Polres Labusel Gelar Simulasi Sispam Mako, Kapolres Tekankan Tindakan Humanis dan Profesional
Tak jera dengan Hukumanya, Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan
Wakapolres Labusel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan hingga Tuntas
Team Mabes Polri Cek Senpi Dinas Polri Di Polres Labuhanbatu Selatan, kondisi dalam keadaan lengkap dan bersih sesuai data.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:22 WIB

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh

Rabu, 22 April 2026 - 23:06 WIB

Lapas Sibolga Berikan Layanan Kesehatan Terpadu bagi Warga Binaan, Prioritaskan Lansia

Rabu, 22 April 2026 - 21:53 WIB

Eddy Junaedi: Fashion Show Hari Kartini Angkat Semangat Perempuan Berperan Aktif di Pemasyarakatan

Rabu, 22 April 2026 - 21:01 WIB

Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI Sumut Bersinergi Wujudkan Pelayanan Publik Prima dan Akuntabel

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Maruli Siahaan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pesta Kebangunan Rohani GKPI Marindal

Rabu, 22 April 2026 - 19:42 WIB

Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pendampingan WBK/WBBM di LPKA Medan dan Rutan Perempuan Medan

Rabu, 22 April 2026 - 19:36 WIB

Musrenbang RKPD Sumut 2027, Ditjenpas Sumut Dorong Kebijakan Tepat Sasaran untuk Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 13:51 WIB

Layanan Eazy Paspor Imigrasi Belawan Pujakesuma Layani 44 Permohonan Dalam Sehari

Berita Terbaru