Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:10 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, —  Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial UR alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. seruwe Kelurahan Labuhan Deli, dengan dalih katanya itu tempat menjadi penyimpanan Mobil serta Truk.

Hal ini makin dikuatkan setelah tim awak media ini investigasi ke lapangan, pada hari Selasa tertanggal 25 Februari 2026, pukul 13.15 Wib, saat mensurvei tempat tersebut terlihat di depan gudang tersebut tampak kumpulan orang – orang yg tak dikenal (bukan orang sekitar setempat) dan mungkin suruhan dari mafia ini, saat tim investigasi melewati tempat tersebut ternyata sangat tercium aroma bensin jenis solar bersubsidi yang menyengat, timbul dugaan bahwa gudang itu lagi mengelola solar dan memasak solar tersebut untuk dioplos serta digunakan untuk produksi namun masih belum diketahui mau dikirim kemana saja.

Kemudian saat tim investigasi menginterogasi salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya dikatakannya, “Setahu saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak ucok, dan kemaren saya saat melihat malam – malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi – besi kecil gak tau apa itu, kemudian saya pun kurang paham dan setelah satu minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modip membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam la itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak”, tegasnya saat diwawancarai oleh awak Media yang bertugas demi keterberimbangan data media yang naik.

Seperti Hal ini berita bantahan yang sudah naik dari beberapa Media yang diduga adalah oknum wartawan bayaran sang Bos berinisial ‘GT’ dan ‘JW’, seperti dituangkan dan tertera pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008), Pasal 35: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Tim Awak Media yang bertugas sangat berharap kepada Kepada Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh – sungguh menangani Ucok Siregar ini karena dia diduga terkena licik dan selalu mengelabui aparat karna riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat. *(Tim)*

Berita Terkait

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini
Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Laksanakan Sholat Tarawih Berjamaah dengan Khidmat di Bulan Ramadhan
Strategi Mudik Ekonomis: KAI Divre I Sumut Beberkan Cara Dapatkan Tiket Promo dan Reduksi
Empat ASN Dilantik dalam Jabatan Fungsional, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Tekankan Peningkatan Kompetensi
Gebyar Nuzulul Qur’an, Lapas Kelas I Medan Sukses Gelar Final MTQ Lapas/Rutan se-Sumatera Utara dan Santunan Anak Yatim
Perketat Pengamanan Jelang Idulfitri, Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Gembok Seluruh Kamar Hunian
Lapas Kelas I Medan Gelar Panen Raya Lele dan Sayuran Hidroponik, WBP Dibekali Keterampilan Produktif
Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:57 WIB

Pemkab Karo Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Ikuti Rapat Usulan Anggaran Pembangunan Alat Kesehatan Puskesmas se-Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:56 WIB

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030, Bupati Harapkan ASN Semakin Profesional

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:33 WIB

Penyerahan Piagam Penghargaan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2025

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:05 WIB

Pemkab Karo Ikuti Desk Reviu Usulan Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:04 WIB

Rapat Koordinasi Forum TJSLP Kabupaten Karo Bahas Prioritas Program 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:02 WIB

Perkuat Tata Kelola Desa, Ketua TP PKK Karo Roswitha Antonius Ginting Pimpin Supervisi di Dolat Rayat

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:02 WIB

Dalam Ramgka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Karo Ke – 80, Bupati Karo dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kabanjahe

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:01 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Berita Terbaru