Sibolga — Ketua Remaja Masjid Agung Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pengurus maupun anggota Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Simeulue yang tewas setelah dianiaya di halaman masjid, Sabtu (1/11/2025) dini hari.
Pernyataan itu disampaikan Eki sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan insiden kekerasan tersebut dengan kepengurusan remaja masjid. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Kami ingin menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota maupun pengurus Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan sebagaimana yang beredar di video dan informasi di masyarakat,” ujar Eki dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).
Eki mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Ia pun meminta semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak menambah beban bagi keluarga korban dengan spekulasi yang bisa memicu keresahan.
Senada, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, turut mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan tempat ibadah tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya @jamilzebtumori_sh.map_mikom, Jamil mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.
“Ironisnya, mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada orang yang singgah di rumah Allah. Apalagi korban diseret hingga keluar dari halaman masjid,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Jamil meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan adil terhadap para pelaku kekerasan serta memastikan bahwa tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Polres Sibolga bergerak cepat usai kejadian dan berhasil menangkap tiga dari lima terduga pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ketiganya diketahui berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rustam E. Silaban, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di lingkungan masjid.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dua pelaku utama kami amankan di hari yang sama, sementara satu pelaku lainnya ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” ujar Rustam.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, Arjuna Tamaraya, yang diketahui sedang berada di Masjid Agung Sibolga, ditegur oleh ZP karena tidur di dalam area masjid. Adu mulut terjadi, dan ZP lantas memanggil dua rekannya. Ketiganya kemudian menganiaya Arjuna, menyeret korban ke luar halaman masjid, dan memukulinya hingga terjatuh.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala setelah terbentur anak tangga. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap motif di balik tindak kekerasan tersebut, serta untuk menuntaskan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. (*)


































