MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perampokan dengan kekerasan yang menimpa seorang pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu. Dua pelaku remaja berinisial HA (18) dan FT (18) ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah melakukan pembegalan terhadap Budiman (49), pegawai imigrasi, pada 10 September 2025.
Peristiwa perampokan terjadi di Jalan Lintas Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 02.30 WIB dini hari, saat korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Bandara Internasional Kualanamu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa kejadian tersebut tergolong sebagai tindak pidana berat karena disertai kekerasan fisik terhadap korban. Budiman diketahui sempat dibacok oleh pelaku sebelum sepeda motor dan handphone miliknya dirampas.
“Ini adalah tindakan begal yang tak hanya merampas, tapi juga melukai korban. Korban merupakan pegawai imigrasi yang sedang menuju bandara saat kejadian. Ini bukan sekadar pencurian, tapi perampokan dengan kekerasan di jalur protokol,” kata Taruna Mauruh dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Senin (27/10/2025).
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Komisaris Polisi Jama Kita Purba, menambahkan, setelah kejadian, istri korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang. Laporan itu kemudian dilimpahkan dan didukung sepenuhnya oleh tim Jatanras Polda Sumut dalam proses identifikasi dan penangkapan pelaku.
“Korban sempat melawan. Namun pelaku dengan cepat membacok dan mengambil paksa motor serta ponsel korban. Atas laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan pelacakan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Jama Kita Purba.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, dua remaja tersebut bukan pelaku baru. Mereka tergabung dalam kelompok begal yang telah beraksi lebih dari sepuluh kali di jalur lintas menuju Bandara Kualanamu. Modus mereka hampir selalu sama, yaitu mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di jam-jam rawan, terutama pada malam hingga dini hari.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan secara terpisah. Salah seorang pelaku ditangkap di dalam bus antarkota yang sedang menuju Dumai, Provinsi Riau, diduga dalam upaya untuk melarikan diri keluar dari Sumatera Utara. Sementara itu, pelaku lainnya diringkus saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Batang Kuis, hanya beberapa kilometer dari lokasi kejadian.
“Satu kami amankan di dalam bus saat hendak kabur ke Dumai. Satu lagi kami bekuk di rumah kos. Keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa akan terus mendalami jaringan pelaku lainnya yang diduga masih berada di seputaran Jalur Lintas Kualanamu. Penindakan tegas akan diberikan kepada kelompok pelaku yang membahayakan keselamatan pengendara jalan, terlebih di jalur penting menuju fasilitas strategis seperti bandara internasional.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Sumut dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara yang melintasi jalur menuju Bandara Kualanamu pada malam hari, untuk lebih waspada dan menghindari bepergian sendirian jika tidak mendesak. Upaya pencegahan, termasuk peningkatan patroli dan koordinasi lintas wilayah, akan terus ditingkatkan demi menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur menuju kawasan strategis seperti bandara tidak luput dari ancaman tindak kriminal. Koordinasi berbagai pihak termasuk kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan memastikan fungsi pelayanan publik dapat berjalan tanpa gangguan. (*)

































