Klien Bapas Palangka Raya Penuhi Kewajiban Wajib Lapor Usai Menunaikan Ibadah Haji

YENI ERIKAH

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BaraNews.Com-Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya memastikan salah satu klien pemasyarakatan yang memperoleh izin bepergian ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan program integrasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Balai Pemasyarakatan Nomor W17.PAS.14-PK.06.04-1710 tanggal 27 April 2026 yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan izin keluar negeri bagi klien pemasyarakatan untuk menunaikan ibadah haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kembali ke Indonesia pada 14 Juni 2026, klien tersebut melaksanakan wajib lapor secara langsung ke Bapas Kelas I Palangka Raya pada Rabu (17/6/2026), sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam program Pembebasan Bersyarat yang sedang dijalaninya.

Selama berada di luar negeri, klien tetap menjalankan kewajiban pelaporan secara daring dan berkala melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Azhari Rahman. Setiap perkembangan juga dilaporkan secara berjenjang kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Klien diketahui berangkat menunaikan ibadah haji pada 5 Mei 2026 dan kembali ke Tanah Air pada 14 Juni 2026. Selama menjalankan perjalanan tersebut, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan program integrasi yang berlaku.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menegaskan bahwa klien telah melaksanakan kewajibannya sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.

“Mematuhi jadwal wajib lapor merupakan syarat mutlak dalam program integrasi sebagai pemenuhan dalam pemberlakuan ketentuan bimbingan, terutama klien yang telah melaksanakan kegiatan bepergian dan kepulangan dari luar negeri,” ujar Antoni.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, klien wajib melapor secara langsung kepada Pembimbing Kemasyarakatan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal kepulangan yang tercantum dalam paspor atau izin perjalanan.

Dengan telah dilaksanakannya wajib lapor tersebut, klien kembali melanjutkan program bimbingan Pembebasan Bersyarat berupa pembimbingan dan pengawasan secara berkala oleh Bapas Kelas I Palangka Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Bapas Palangka Raya dalam memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan tertib, akuntabel, dan tetap mengedepankan pembinaan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an
Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba
Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar
Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu
Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru