Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Royal: Fasilitas Komunikasi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Memiliki Dasar Hukum Jelas, Resmi, dan Berorientasi Hak Asasi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Ruku –
Polemik mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kerap memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut,

Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Royal, Junaidi Sholat, S.H., M.H., menegaskan bahwa fasilitas komunikasi yang tersedia bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku bukanlah kebijakan tanpa dasar ataupun bentuk pemberian keistimewaan, melainkan kebijakan resmi negara yang memiliki landasan hukum kuat, jelas, dan sah secara normatif.

Menurutnya, keberadaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) merupakan implementasi nyata dari sistem pemasyarakatan modern yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga memperhatikan pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, serta proses reintegrasi sosial warga binaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat perlu memahami bahwa hak berkomunikasi bagi warga binaan merupakan bagian dari hak pembinaan yang dijamin negara. Kehadiran fasilitas komunikasi resmi di dalam lapas bukan kebijakan liar, bukan pula ruang bebas tanpa pengawasan, melainkan fasilitas yang lahir melalui mekanisme hukum yang jelas dan diawasi secara ketat,” tegas Junaidi Sholat, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, dasar hukum fasilitas komunikasi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan hak warga binaan untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga maupun pihak tertentu dalam rangka pembinaan dan pemulihan sosial.

Tidak hanya itu, secara teknis kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06 OT.02.02 Tahun 2025 tentang Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) pada Rutan/Lapas/LPKA, yang mengatur tata kelola, pengawasan, sistem pengendalian, hingga mekanisme penggunaannya.

Lebih jauh, Junaidi menjelaskan bahwa negara secara bersamaan juga melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas.

Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, sehingga negara menghadirkan jalur komunikasi resmi yang dapat diawasi secara hukum dan administratif.

“Negara tidak menutup hak komunikasi warga binaan, tetapi mengaturnya melalui instrumen resmi. Inilah esensi negara hukum: hak diberikan, namun tetap berada dalam koridor pengawasan, keamanan, dan ketertiban,” jelasnya.

Dalam perspektif akademik hukum, ia menilai kebijakan Wartelsuspas mencerminkan perkembangan paradigma sistem pemasyarakatan Indonesia menuju model humanis, restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif. Sistem pemasyarakatan saat ini telah bergerak dari paradigma lama yang hanya menekankan hukuman menuju sistem pembinaan yang berorientasi pada pemulihan manusia.

Menurutnya, hubungan komunikasi dengan keluarga memiliki nilai strategis dalam proses pembinaan karena mampu menjaga kondisi psikologis warga binaan, mengurangi tekanan sosial, dan memperkuat kesiapan mereka kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Selain itu, keberadaan fasilitas resmi ini juga sekaligus menjadi instrumen pengendalian keamanan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, fasilitas Wartelsuspas ditempatkan pada area yang mudah diawasi petugas, disertai mekanisme kontrol dan monitoring untuk mencegah penyalahgunaan.

“Jangan sampai publik menilai keberadaan fasilitas komunikasi di Lapas sebagai bentuk kelonggaran hukum. Justru sebaliknya, fasilitas ini hadir agar negara dapat mengendalikan komunikasi secara legal, tertib, terukur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Royal itu berharap masyarakat dapat melihat kebijakan ini secara objektif dan proporsional melalui perspektif hukum, bukan sekadar opini.

“Negara hadir bukan hanya menghukum, tetapi juga membina. Dan pembinaan tidak akan berjalan efektif apabila hak-hak dasar yang telah diatur undang-undang diabaikan. Di titik inilah hukum, keadilan, dan kemanusiaan harus berjalan beriringan,” tutup Junaidi Sholat, S.H., M.H.(AVID/rel)

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru