Kejari Lahat Tahan Mantan Ketua KONI, Selamatkan Kerugian Negara Rp287 Juta

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 15:58 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, memberikan “kado” berupa penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Selasa (2/9/2025), Kejari Lahat menahan KB, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

Kajari Lahat Toto Roedianto, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka KB dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 52 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

“Selanjutnya tersangka KB dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025, di Lapas Kelas II A Lahat,” kata Kajari Toto Roedianto.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut telah disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim penyidik.

Tersangka KB dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait besaran kerugian negara dalam kasus ini, Kajari Lahat menyatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Kajari Toto Roedianto menegaskan, seluruh anggota tim bekerja sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berintegritas. (*)

Berita Terkait

Cabjari Pancurbatu Tahan Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK N 1 Pancurbatu
Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara
KPK Kembangkan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Tiga Jaksa Diperiksa
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 09:12 WIB

Bupati Karo Lantik Gelora Kurnia Putra Ginting sebagai Sekda Definitif, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif

Rabu, 10 September 2025 - 05:56 WIB

Kunjungi PT. WEP, Bupati Karo Ingin Pastikan Ketaatan Perizinan Berusaha

Minggu, 7 September 2025 - 17:37 WIB

Wakil Bupati Karo Melepas 800 Peserta Karo Tour de Sinabung X 2025

Minggu, 7 September 2025 - 17:36 WIB

Hadiri Kerja Tahun Merdang Merdem Kuta Medan Tahun 2025 Bupati Karo Sangat Mengapresiasi Munculnya Buku ” Bangsa Karo Dari Masa Ke Masa “

Sabtu, 6 September 2025 - 14:50 WIB

DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Karo Dibawah Pimpinan Purmaja Purba Dinilai Kurang Empati & Tidak Transparan

Rabu, 3 September 2025 - 15:51 WIB

Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Internet Desa

Rabu, 3 September 2025 - 14:29 WIB

Heppi Karo-Karo Unggul Mendapatkan Suara Terbanyak Sebagai Calon Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Karo

Selasa, 2 September 2025 - 16:17 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

DAIRI

Wahyu Sagala Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional

Rabu, 10 Sep 2025 - 09:19 WIB