MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023, Jumat (29/8/2025).
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Penahanan dilakukan sebagai tahanan penyidik Pidsus pada Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.
Husairi menjelaskan, delapan tersangka terdiri atas MRA, Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara; RZ, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya; AW, Wakil Direktur CV Bintang Jaya; RSL, Wakil Direktur CV Bersama; UP, Wakil Direktur CV Guana Perkasa; AF, Wakil Direktur CV Egnar Gemilang; TMR, PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan SSL, Wakil Direktur III CV Naila Santika.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Surat perintah penahanan masing-masing tersangka diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 29 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, namun pihak Dinas PUPR Kabupaten Batubara tetap membayarkan progres pekerjaan 100 persen.
Adapun peran para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah:
-
TMR selaku PPK tidak melaksanakan pengawasan pekerjaan;
-
RSL mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Titi Putih – Pasir Permit;
-
MRA mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas jalan Pasir Permit – Air Hitam;
-
RZ mengurangi spesifikasi pada ruas jalan SP. Deras – Sei Rakyat;
-
AW mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Pasir Putih – Sei Rakyat;
-
UP mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Bulan – Bulan – Gambus Laut;
-
AF mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Tanjung Tiram – Batas Asahan;
-
SSL mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus.
Perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dari nilai pekerjaan sebesar Rp43,741 miliar. Saat ini nominal kerugian masih dalam perhitungan ahli.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini menunjukkan langkah tegas Kejati Sumut dalam menindak dugaan penyimpangan proyek pemerintah yang merugikan keuangan negara dan menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.(*)