Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Batubara

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 15:47 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023, Jumat (29/8/2025).

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Penahanan dilakukan sebagai tahanan penyidik Pidsus pada Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.

Husairi menjelaskan, delapan tersangka terdiri atas MRA, Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara; RZ, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya; AW, Wakil Direktur CV Bintang Jaya; RSL, Wakil Direktur CV Bersama; UP, Wakil Direktur CV Guana Perkasa; AF, Wakil Direktur CV Egnar Gemilang; TMR, PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan SSL, Wakil Direktur III CV Naila Santika.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Surat perintah penahanan masing-masing tersangka diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 29 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, namun pihak Dinas PUPR Kabupaten Batubara tetap membayarkan progres pekerjaan 100 persen.

Adapun peran para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah:

  • TMR selaku PPK tidak melaksanakan pengawasan pekerjaan;

  • RSL mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Titi Putih – Pasir Permit;

  • MRA mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas jalan Pasir Permit – Air Hitam;

  • RZ mengurangi spesifikasi pada ruas jalan SP. Deras – Sei Rakyat;

  • AW mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Pasir Putih – Sei Rakyat;

  • UP mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Bulan – Bulan – Gambus Laut;

  • AF mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Tanjung Tiram – Batas Asahan;

  • SSL mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus.

Perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dari nilai pekerjaan sebesar Rp43,741 miliar. Saat ini nominal kerugian masih dalam perhitungan ahli.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini menunjukkan langkah tegas Kejati Sumut dalam menindak dugaan penyimpangan proyek pemerintah yang merugikan keuangan negara dan menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.(*)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Gandeng GM FKPPI 0201 Medan Tanam 1.940 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib
Isu Dugaan Jeruk Makan Jeruk Kembali Muncul di Bid Propam Polda Sumut
Syukuran PT. TBC, Muhammad Rizki SH: Bersyukur Atas Keberhasilan Meraih Gelar Sarjana
Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan
Mandailing Global Edukasia dan Universitas Al Wasliyah Medan Tandatangani MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi
Kejati Sumut Eksekusi Uang Pengganti Rp152 Miliar Kasus Korupsi Pembalakan Liar Adelin Lis
Kejari Lahat Tahan Mantan Ketua KONI, Selamatkan Kerugian Negara Rp287 Juta

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 09:12 WIB

Bupati Karo Lantik Gelora Kurnia Putra Ginting sebagai Sekda Definitif, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif

Rabu, 10 September 2025 - 05:56 WIB

Kunjungi PT. WEP, Bupati Karo Ingin Pastikan Ketaatan Perizinan Berusaha

Minggu, 7 September 2025 - 17:37 WIB

Wakil Bupati Karo Melepas 800 Peserta Karo Tour de Sinabung X 2025

Minggu, 7 September 2025 - 17:36 WIB

Hadiri Kerja Tahun Merdang Merdem Kuta Medan Tahun 2025 Bupati Karo Sangat Mengapresiasi Munculnya Buku ” Bangsa Karo Dari Masa Ke Masa “

Sabtu, 6 September 2025 - 14:50 WIB

DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Karo Dibawah Pimpinan Purmaja Purba Dinilai Kurang Empati & Tidak Transparan

Rabu, 3 September 2025 - 15:51 WIB

Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Internet Desa

Rabu, 3 September 2025 - 14:29 WIB

Heppi Karo-Karo Unggul Mendapatkan Suara Terbanyak Sebagai Calon Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Karo

Selasa, 2 September 2025 - 16:17 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

DAIRI

Wahyu Sagala Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional

Rabu, 10 Sep 2025 - 09:19 WIB