Kapolres Batu Bara Umumkan Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Tersangka Sudah Ditetapkan”

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 12:57 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 23 April 2026 – Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., menggelar press rilis terkait kasus ditemukannya mayat perempuan di Hotel Sorake Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai pada hari Kamis (23/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi No LP/A/05/IV/2026 tanggal 20 April 2026 ini diduga merupakan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (1) atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mayat yang ditemukan pada Senin (20/4) sekitar pukul 06.30 WIB di kamar nomor 15 Hotel Sorake diidentifikasi sebagai SS (40 tahun), perempuan beragama Islam yang berdomisili di Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jenazah korban dibawa ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan visum et repertum, kemudian dilanjutkan dengan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Ismurrizal Sp.FM menunjukkan bahwa korban memiliki beberapa tanda fisik seperti memar pada kelopak mata kanan atas, luka lecet di sudut bibir atas kanan, memar pada bagian dalam bibir atas, memar pada tungkai atas kiri sisi luar, serta jejas kemerahan pada leher sisi kanan dan kiri. Pemeriksaan dalam menemukan bintik-bintik pendarahan pada paru kanan dan kiri, pelebaran pembuluh otak, serta buih halus pada saluran nafas. Pemeriksaan tambahan menunjukkan urine korban negatif narkoba dan tidak dalam keadaan hamil. Kesimpulan autopsi menyatakan bahwa penyebab kematian adalah terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat pembekapan disertai pencekikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban bersama saksi MAA tiba di Hotel Sorake pada Minggu (19/4) sekitar pukul 22.21 WIB dan masuk ke kamar 15 pada pukul 22.28 WIB. Pada pukul 00.30 WIB keesokan harinya, saksi memesan nasi goreng. Pada pukul 04.30 WIB, saksi memanggil kasir hotel, yang tiba di kamar pada pukul 04.32 WIB dan menemukan korban dalam kondisi telentang tanpa gerakan. Penjaga hotel berusaha mencari becak namun tidak berhasil, sehingga pada pukul 06.00 WIB meminta bantuan mobil kepada tetangga hotel. Namun, pihak tersebut tidak mau membawa korban karena dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga penjaga hotel menghubungi ambulans. Pihak kepolisian menerima informasi dan tiba di TKP sekitar pukul 07.00 WIB.

Saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini antara lain MAA (teman korban yang bersama di kamar), DAL (anak korban), HH (kasir hotel), dan EA (penjaga hotel). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan MAA (laki-laki, 61 tahun, nelayan, warga Desa Mesjid Lama Dusun I Kecamatan Talawi) sebagai tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan.

Berbagai barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, antara lain sachet jamu kopi jantan, bantal, handuk, puntung rokok, botol plastik minuman, mancis, gelas kaca, permen mentos, kotak nasi goreng, talam plastik, kaca, fotokopi buku tamu, sepasang sendal, jepitan rambut, sprei, sarung bantal, tas korban berisi perlengkapan make up, handphone merk hammer, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kegiatan press rilis dihadiri oleh Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Asagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP P. Tamba, Kanit Provos IPDA H Pardede, S.H., para kanit Sat Reskrim, serta sejumlah insan pers di Kabupaten Batu Bara. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Konferensi pers: Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Ganja di Padangsidimpuan
Bersama Pemerintah Kelurahan Negeri Lama, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban.
Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Internet Kominfo
Damai di Atas Trauma, Video Perundungan Siswi SMPN 1 Pegajahan Viral Usai Diajak Kerja Kelompok
“I Heard a Lone Wolf Howling in The Silence of The Night”, Jatanras Reskrim Simalungun Sikat Pencuri Motor di Pematangsiantar
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Simpan Sabu 27,39 Gram dalam Balutan Tisu, Pria Asal Sergai Diciduk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru