14/10/2026
BARANEWSSUMUT.COM-Palangkaraya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Klien Dewasa Edisi Ke-53 pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pemenuhan hak integrasi sosial bagi warga binaan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi yang objektif serta transparan.

Sidang TPP tersebut diikuti seluruh jajaran anggota TPP dengan membahas 12 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang menjalani sidang untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan satu orang lainnya menjalani sidang terkait usulan pencabutan PB.
Berdasarkan data terbaru dari tim Operator Layanan Operasional, jumlah permintaan Litmas yang diterima Bapas Kelas I Palangka Raya hingga pertengahan Oktober 2026 mencapai 55 permintaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Peningkatan permintaan tersebut juga mencerminkan semakin aktifnya keluarga penjamin dalam memahami dan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendukung proses integrasi sosial warga binaan.
Sidang berlangsung lancar dan kondusif melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan mempertimbangkan hasil penelitian serta rekomendasi yang telah disusun secara objektif dan transparan.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa meningkatnya permintaan Litmas menjadi tantangan sekaligus bukti bahwa Bapas terus bergerak dinamis dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun warga binaan.
“Langkah ini dipastikan agar tidak ada permohonan yang tertahan dan sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap Litmas akan diselesaikan tepat waktu melalui Sidang TPP yang mufakat serta rekomendasi yang tepat,” ujar Theo.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan anggota Sidang TPP, sebanyak delapan orang dengan usulan PB disetujui dan direkomendasikan.
Sementara itu, tiga usulan PB lainnya ditolak atau dikembalikan untuk ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi. Adapun satu usulan pencabutan PB direkomendasikan karena klien yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara berkala, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Litmas, mempercepat proses administrasi, serta memastikan setiap rekomendasi diberikan berdasarkan hasil penilaian yang cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku, Terangnya.
#Kemenimipas #DitjenpasKalteng #Hensah #BapasPalangkaRaya #TheoAdrianus #InfoPemasyarakatan
(***)





























