Atensi Wapres Gibran : Terlapor Penipuan Cueki Polda Sumut, Korban Minta Penyidik Kirim Undangan Klarifikasi Ke II

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:19 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit II Kemnag telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor dalam kasus dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor tidak menghadiri undangan yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.

Kasus ini menjadi perhatian setelah keluarga korban pencurian menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo pada 11 September 2026. Dalam pengaduan tersebut, keluarga korban menyampaikan persoalan yang mereka alami setelah korban pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu justru dilaporkan ke Polrestabes Medan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga mengadukan sejumlah laporan terhadap orang tua terduga pelaku pencurian yang menurut mereka belum mendapatkan penanganan.

Menindaklanjuti persoalan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor terkait laporan dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Namun, pelapor menyebut terlapor tidak hadir memenuhi undangan tersebut dan belum diketahui apakah ada pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadirannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor meminta agar penyidik segera melayangkan undangan klarifikasi kedua. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah mengirimkan undangan pertama dan berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan pelapor pada 13 Oktober 2026, persoalan bermula dari aksi pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Korban mengaku menangkap terduga pelaku pencurian dengan pendampingan polisi. Namun, setelah kejadian itu, orang tua terduga pelaku dilaporkan mengadukan korban ke Polrestabes Medan hingga korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Sebelum penetapan tersangka, orang tua terduga pelaku melalui kuasa hukumnya disebut mengajak korban untuk berdamai. Dalam kesepakatan tersebut, menurut pelapor, orang tua terduga pelaku berjanji akan mencabut laporan terhadap korban di Polrestabes Medan.
Korban juga diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi dua orang yang diduga melakukan pencurian dan sedang menjalani proses persidangan.

Surat perdamaian dan permohonan keringanan hukuman itu kemudian disebut telah diserahkan kepada jaksa dan hakim.

Namun, menurut pelapor, laporan terhadap korban tidak kunjung dicabut sebagaimana yang dijanjikan. Orang tua terduga pelaku juga disebut menggelar aksi demonstrasi di sejumlah tempat untuk mendesak kepolisian menangkap korban yang sebelumnya berhasil mengamankan anaknya.

Pelapor menegaskan bahwa dalam surat perdamaian yang disepakati terdapat ketentuan bahwa tidak ada lagi tuntutan setelah dokumen tersebut ditandatangani. Karena merasa dirugikan dan menduga telah terjadi penipuan, Persadaan Putra Sembiring kemudian membuat laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Persadaan berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan memperoleh kejelasan hukum. Persoalan itu juga telah disampaikan kepada Wapres Gibran saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo.

Keluarga korban berharap pengaduan mereka mendapat perhatian dan seluruh laporan yang disampaikan kepada kepolisian ditangani sesuai prosedur. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi pada 12 Oktober 2026. Konfirmasi kepada Polda Sumut dan pihak terlapor masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut.

Kasus dugaan penipuan ini masih memerlukan pendalaman penyidik. Kebenaran laporan dan ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru