MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit II Kemnag telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor dalam kasus dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor tidak menghadiri undangan yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi perhatian setelah keluarga korban pencurian menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo pada 11 September 2026. Dalam pengaduan tersebut, keluarga korban menyampaikan persoalan yang mereka alami setelah korban pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu justru dilaporkan ke Polrestabes Medan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga mengadukan sejumlah laporan terhadap orang tua terduga pelaku pencurian yang menurut mereka belum mendapatkan penanganan.
Menindaklanjuti persoalan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor terkait laporan dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Namun, pelapor menyebut terlapor tidak hadir memenuhi undangan tersebut dan belum diketahui apakah ada pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadirannya.
Pelapor meminta agar penyidik segera melayangkan undangan klarifikasi kedua. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah mengirimkan undangan pertama dan berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan pelapor pada 13 Oktober 2026, persoalan bermula dari aksi pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Korban mengaku menangkap terduga pelaku pencurian dengan pendampingan polisi. Namun, setelah kejadian itu, orang tua terduga pelaku dilaporkan mengadukan korban ke Polrestabes Medan hingga korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Sebelum penetapan tersangka, orang tua terduga pelaku melalui kuasa hukumnya disebut mengajak korban untuk berdamai. Dalam kesepakatan tersebut, menurut pelapor, orang tua terduga pelaku berjanji akan mencabut laporan terhadap korban di Polrestabes Medan.
Korban juga diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi dua orang yang diduga melakukan pencurian dan sedang menjalani proses persidangan.
Surat perdamaian dan permohonan keringanan hukuman itu kemudian disebut telah diserahkan kepada jaksa dan hakim.
Namun, menurut pelapor, laporan terhadap korban tidak kunjung dicabut sebagaimana yang dijanjikan. Orang tua terduga pelaku juga disebut menggelar aksi demonstrasi di sejumlah tempat untuk mendesak kepolisian menangkap korban yang sebelumnya berhasil mengamankan anaknya.
Pelapor menegaskan bahwa dalam surat perdamaian yang disepakati terdapat ketentuan bahwa tidak ada lagi tuntutan setelah dokumen tersebut ditandatangani. Karena merasa dirugikan dan menduga telah terjadi penipuan, Persadaan Putra Sembiring kemudian membuat laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Persadaan berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan memperoleh kejelasan hukum. Persoalan itu juga telah disampaikan kepada Wapres Gibran saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo.
Keluarga korban berharap pengaduan mereka mendapat perhatian dan seluruh laporan yang disampaikan kepada kepolisian ditangani sesuai prosedur. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi pada 12 Oktober 2026. Konfirmasi kepada Polda Sumut dan pihak terlapor masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut.
Kasus dugaan penipuan ini masih memerlukan pendalaman penyidik. Kebenaran laporan dan ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.(*)





























