MANDAILING NATAL – Jika negara masih punya malu, maka peristiwa di Tambangan Pasoman, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, seharusnya menjadi tamparan keras. Puluhan warga dari Desa Tambangan Tonga dan Desa Tambangan Jae bersama aparat desa harus turun langsung menghadang satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.
Apa yang terjadi? Alat berat itu masih berada di atas truk pengangkut dan belum sempat diturunkan, posisinya masih sekitar 200 meter dari titik yang diduga menjadi lokasi PETI di aliran Sungai Tambangan. Empat orang yang disebut sebagai penyewa alat berat bersitegang dengan warga. Suasana sempat memanas dan tegang. Modus operasinya klasik: masuk tengah malam, diam-diam, berharap lolos dari pengawasan.
Siapa yang menjaga dan mengapa warga begitu keras menolak? Karena penolakan ini bukan yang pertama. Beberapa minggu sebelumnya masyarakat sudah menyampaikan larangan tegas agar tidak ada aktivitas pertambangan ilegal di kawasan aliran Sungai Tambangan. Imbauan larangan bahkan sudah dipasang di sejumlah desa. Tetapi larangan warga seolah tidak dianggap. Beko tetap datang.
Di sinilah letak kebobrokan yang harus dihantam keras. Warga harus menjaga sungainya sendiri, sementara aparat yang seharusnya melakukan pencegahan justru tidak terlihat. Warga menilai aktivitas PETI akan merusak kebersihan air sungai yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Lebih dari itu, di Sungai Tambangan terdapat kawasan wisata ikan Lubuk Larangan Anak Yatim di Desa Tambangan Jae, yang telah dijaga masyarakat selama puluhan tahun. Hasil pengelolaan ikan dari lubuk larangan itu diperuntukkan bagi anak yatim dan piatu. Warisan sosial dan ekologis yang dijaga puluhan tahun, hendak dirusak oleh keserakahan tambang ilegal dalam satu malam.
Pertanyaannya, di mana pengawasan? Bagaimana mungkin satu unit ekskavator bisa melintas masuk ke kawasan yang sudah jelas-jelas dilarang warga hingga ke pinggir sungai tanpa terdeteksi aparat terkait? Jika warga tidak begadang dan menghadang sendiri, maka pagi harinya Sungai Tambangan sudah keruh, ikan Lubuk Larangan mati, dan air minum warga tercemar merkuri.
Ini adalah ironi paling telanjang: negara sering berdalih kekurangan personel untuk mengawasi PETI, tetapi warga biasa mampu mendeteksi dan menghadang alat berat pada pukul 23.00 WIB. Ketika warga sudah pasang papan larangan, sudah jaga sungai puluhan tahun untuk anak yatim, negara masih saja kalah cepat dari beko sewaan.
Masyarakat Tambangan sudah menyatakan sikap, mereka ingin semua pihak bersama menjaga kebersihan sungai, kelestarian ikan, dan keberlangsungan Lubuk Larangan Anak Yatim. Mereka meminta langkah tegas dan pengawasan agar PETI tidak kembali. Jika setelah penghadangan ini aparat hanya diam, hanya mencatat sebagai laporan tanpa membongkar siapa pemodal di balik empat penyewa itu dan siapa yang memberi jalan bagi ekskavator masuk tengah malam, maka negara bukan hanya absen, tetapi ikut membiarkan perampokan terhadap masa depan sungai dan anak-anak yatim di Tambangan Jae.





























