Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:08 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhanbatu Selatan Baranewssumut.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus ini terungkap berawal pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah anaknya, saksi SA, di Dusun VI Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban.

Ketika pelapor berbelanja di sebuah kedai milik saksi K, saksi tersebut menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar hal tersebut, pelapor merasa sangat terkejut dan langsung menanyakan kepada korban. Korban kemudian mengakui bahwa ayah kandungnya yang berinisial S telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali, dan salah satu kejadian terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka di Dusun VI Desa Teluk Panji. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluan.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah menerima laporan polisi, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun motif dari perbuatan tersebut diduga karena pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan untuk melampiaskan nafsunya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemeja warna hijau dan 1 (satu) helai celana panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima pengaduan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 di Polres Labuhanbatu Selatan Disambut Antusias, 65 Pendaftar Ikuti Tahap Awal
Kapolres Labuhanbatu Selatan Apresiasi Peran Masyarakat, Situasi Kamtibmas Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H Kondusif
Jaga Keamanan Dan Kondusifitas Pengunjung, Polsek Silangkitang Amankan Wisata Pandayangan Indah
Polres Labuhanbatu Selatan Pasang 20 Titik CCTV, Pantau Arus Mudik dan Antisipasi Kemacetan
Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut, Kapolres Labusel Pastikan Kesiapan Maksimal Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan
Adanya kejanggalan, Polres labusel melakukan eskumasi jenazah IRT yang diduga korban pembunuhan
Luar Biasa…Satres Narkoba Polres Labusel Kembali Amankan 13,7 Kg Ganja di Kotapinang

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Wakil Bupati Dairi Lepas 10 Calon Jamaah Haji Ikuti Manasik di Medan

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Percepat Pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak, Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi

Kamis, 2 April 2026 - 18:40 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Zoom Penilaian Kinerja, Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Senin, 30 Maret 2026 - 13:08 WIB

Bupati Dairi Hadiri Ramah Tamah dan Launching Perbaikan Jalan di Desa Kuta Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 00:30 WIB

Bupati Dairi Pimpin Razia Cafe Live Music, Sejumlah Tempat Dihentikan Sementara

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:37 WIB

Bupati Dairi berkunjung ke Desa Lae Ambat Sampaikan Program Pembangunan Yang Akan Dilaksanakan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

Bupati Dairi Terima Kunjungan Presiden Komisaris NT Corp, PLTMH Akan Dibangun Di Dairi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:55 WIB

Wakil Bupati Dairi Lakukan Sidak Pasca Libur Lebaran, Disiplin ASN Jadi Perhatian

Berita Terbaru