SERGAI | Gagalnya sekolah menjadi ruang aman kembali dipertontonkan secara telanjang di Serdang Bedagai. Sebuah video perundungan yang menampilkan aksi pengeroyokan siswi SMP Negeri 1 Pegajahan viral di media sosial, bukan karena kenakalan sesaat, melainkan karena pola kekerasan yang dibiarkan tumbuh di kalangan pelajar.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 September 2026. Korban yang berinisial Z awalnya diajak untuk kerja kelompok oleh temannya. Ajakan yang seharusnya menjadi aktivitas belajar bersama itu justru berubah menjadi jebakan kekerasan. Korban berinisial Z dianiaya oleh siswi lain berinisial NA yang diduga bernama Novita Anggraini. Video penganiayaan itu kemudian diunggah oleh pihak keluarga korban dan menyebar luas, memicu kecaman publik.
Kasus ini dengan cepat dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai. Namun penanganan awal yang dilakukan tidak langsung menyentuh akar persoalan. Mediasi pertama yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan bersama pihak sekolah dan pemerintah kecamatan digelar di Kantor Camat Pegajahan pada Selasa, 22 September 2026. Dalam pertemuan itu pelaku bersama keluarga memang menyampaikan penyesalan dan meminta maaf serta menawarkan menanggung biaya pengobatan, tetapi belum tercapai kesepakatan karena korban masih membutuhkan pemulihan trauma dan nominal ganti rugi yang belum disepakati.
Baru setelah tekanan publik semakin besar akibat viralnya video, mediasi lanjutan digelar di lokasi yang sama pada Jumat, 25 September 2026. Di sinilah perkara yang mengandung unsur kekerasan terhadap anak itu diselesaikan dengan pendekatan problem solving dan restorative justice. Pihak pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, menyerahkan biaya pengobatan, sementara pihak korban menerima maaf tersebut dan mencabut laporan polisi di Polres Serdang Bedagai.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri B. Simamora berdalih penyelesaian damai ditempuh karena kedua belah pihak masih berstatus anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Alasan yang normatif, namun berbahaya jika dijadikan template untuk setiap kasus bullying.
Di sinilah letak kritik paling keras harus diarahkan. Perdamaian di atas kertas memang tercapai, tetapi apakah trauma korban telah dipulihkan. Apakah sekolah telah melakukan evaluasi mengapa ajakan kerja kelompok bisa berakhir dengan pengeroyokan. Di mana peran guru bimbingan konseling dan pengawasan sekolah ketika kekerasan terjadi di antara sesama siswinya. Restorative justice tidak boleh menjadi karpet untuk menyapu masalah di bawah meja agar sekolah dan aparat terhindar dari sorotan.
Fakta bahwa mediasi baru berhasil setelah video viral menunjukkan sistem pencegahan perundungan di SMPN 1 Pegajahan tidak berjalan. Jika tidak viral, apakah kasus ini akan dianggap angin lalu. Negara dan sekolah tidak boleh hanya hadir ketika kamera sudah merekam, lalu berdamai ketika publik sudah marah. (*)





























