Maruli Siahaan Soroti Pentingnya Akuntabilitas Pemeriksaan dan Publikasi Temuan Ombudsman di Lapas

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 09:58 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Baranewssumut.com

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH. , menilai pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan, Kamis 24 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maruli, pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik. Pada saat yang sama, setiap proses pemeriksaan perlu dilaksanakan secara objektif, berimbang, akuntabel, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan klarifikasi.

“Pengawasan diperlukan. Kalau ditemukan kekurangan di Lapas, tentu harus diperbaiki. Namun kita juga perlu memastikan bahwa setiap temuan melalui proses verifikasi dan klarifikasi sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Maruli.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengatur bahwa Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat meminta penjelasan kepada Terlapor dan melakukan pemeriksaan lapangan. Dalam pemeriksaan laporan, Ombudsman juga wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, serta mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak. (JDIH BPK)

Maruli menilai prinsip tersebut penting, terutama ketika hasil pemeriksaan lapangan turut menjadi perhatian masyarakat dan media.

“Yang harus dibedakan secara jelas adalah antara fakta atau temuan awal di lapangan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan. Klarifikasi dari pihak Lapas maupun jajaran pemasyarakatan diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara menyeluruh,” katanya.

Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan Ombudsman. Regulasi tersebut masih berlaku dan menjadi kerangka prosedural dalam pemeriksaan serta penyelesaian laporan maladministrasi. (JDIH BPK)

Menurut Maruli, keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap penting. Namun keterbukaan tersebut perlu berjalan bersama dengan prinsip kehati-hatian, akurasi, keseimbangan informasi, serta penghormatan terhadap proses pemeriksaan.

“Publik tentu berhak memperoleh informasi. Tetapi pada saat yang sama, setiap institusi yang diperiksa juga perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan fakta dan melakukan koreksi apabila memang ditemukan kekurangan. Orientasi akhirnya adalah perbaikan pelayanan pemasyarakatan,” ujar Maruli.

Ia juga menilai bahwa temuan yang berkaitan dengan pelayanan maupun tata kelola Lapas perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang jelas kepada jajaran yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasyarakatan. (JDIH BPK)

Dalam konteks hubungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan mitra terkait, persoalan tersebut juga dapat didalami secara kelembagaan melalui forum rapat sesuai mekanisme DPR, dengan mendengarkan penjelasan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pendalaman dapat diarahkan pada prosedur pemeriksaan, proses klarifikasi, mekanisme penyampaian informasi kepada publik, serta tindak lanjut terhadap setiap temuan.

“Yang terpenting bukan memperhadapkan satu institusi dengan institusi lainnya. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan jajaran pemasyarakatan mempunyai kewajiban memperbaiki pelayanan apabila ditemukan kekurangan. Kita perlu memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” tutup Maruli.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Syukuran Rumah Baru Berlinton Siahaan, Pererat Kebersamaan dan Persaudaraan
Tutup Masa Sidang, Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI dan Temu Ramah Fraksi Partai Golkar
Melalui RDP Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Dorong Pendampingan Satu Pintu dan Evaluasi Izin Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual
Dr. Maruli Siahaan Dorong Kejelasan Status dan Akuntabilitas Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Bahas IHPS BPK hingga RUU Perampasan Aset
Yonif TP 951/ Pandeka Merapi Resmi Diresmikan, Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan Siap Emban Amanah Kepemimpinan
Arief Poyuono: Danantara Harus Jadi Motor Penggerak Kekuatan Nasional Melalui Transformasi BUMN
Maruli Siahaan Terima Kunjungan Jajaran Polri, Perkuat Silatuhrahmi dan Koordinasi Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perusahaan Otobus, Bahas Layanan dan Keselamatan Angkutan Umum

Berita Terbaru