22/09/2026
BaraNews.Com-Jakarta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 hari kedua yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi capaian kinerja sekaligus upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik serta membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Pada hari kedua, agenda rakor difokuskan pada pembahasan 15 program utama Kementerian serta pembahasan teknis bidang Pemasyarakatan dengan materi “Penjaminan Transisi Hukum yang Adil dan Proporsional”. Materi tersebut secara khusus membahas masa peralihan menuju implementasi penuh KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Forum ini menjadi momentum untuk memastikan hasil evaluasi tidak berhenti pada tahap pembahasan, tetapi diterjemahkan menjadi langkah akselerasi dan perbaikan program kerja Kemenimipas guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Khusus bidang Pemasyarakatan, evaluasi dilakukan terhadap 52 jenis layanan dengan menetapkan tiga Quick Win yang mencakup layanan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Penelitian Kemasyarakatan, serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Evaluasi tersebut diarahkan pada penguatan kepastian waktu layanan, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data sehingga pelaksanaan layanan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa hasil evaluasi dalam Rakor Kemenimipas harus ditindaklanjuti melalui langkah aksi yang konkret, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien pemasyarakatan.
“Penjaminan Transisi Hukum yang Adil dan Proporsional, khususnya dalam konteks masa peralihan menuju implementasi penuh KUHP Nasional dan KUHAP baru, memfokuskan prinsip keadilan dan proporsionalitas menjadi jangkar utama bagi para penegak hukum dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dalam hal tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan bertindak sebagai katalis utama yang memastikan bahwa setiap kebijakan pemidanaan baru dapat diimplementasikan secara akurat dan manusiawi,” ujar Theo.
Ia menambahkan, hasil Rakor Kemenimipas akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi Bapas Palangka Raya dalam menjalankan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan Rakor ini, diharapkan terwujud penguatan pelaksanaan tugas, peningkatan kualitas layanan, serta tindak lanjut terhadap berbagai arahan dan rekomendasi sesuai tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Pungkasnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#Hensah
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)





























