Maruli Siahaan Dorong “Satu Data Kurator Nasional”, Pengawasan Profesi Tak Boleh Lagi Terfragmentasi

HARIANTO SIAHAAN

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 03:10 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan Baranewssumut.com

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mendorong pembentukan Satu Data Kurator Nasional sebagai bagian penting dalam penyusunan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Profesi Kurator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maruli, persoalan profesi kurator bukan hanya mengenai perlindungan hukum, tetapi juga menyangkut standar profesi, transparansi, rekam jejak, distribusi perkara, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan harta pailit.

“Kita ingin kurator yang profesional mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat, kreditor dan debitor juga harus mendapat jaminan bahwa setiap aset yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Maruli dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Medan terkait penyusunan RUU Profesi Kurator.

Bahan Komisi XIII mengidentifikasi bahwa pengawasan profesi saat ini masih melibatkan berbagai pihak, mulai dari Hakim Pengawas, Kementerian Hukum, organisasi profesi hingga aparat penegak hukum, sehingga diperlukan pembagian kewenangan yang lebih jelas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun celah pengawasan.

Maruli juga menyoroti perlunya pembenahan sistem informasi. RUU Profesi Kurator diharapkan dapat mengatur registrasi daring, pelaporan, informasi perkara, rekam jejak, interoperabilitas data, sekaligus perlindungan terhadap data pribadi dan kerahasiaan perkara.

“Ke depan jangan hanya ada data siapa yang memiliki izin sebagai kurator. Kita perlu tahu rekam jejaknya, berapa perkara yang ditangani, bagaimana penyelesaiannya, apakah pernah menerima pengaduan atau sanksi, dan bagaimana kepatuhannya dalam membuat laporan. Dengan data yang baik, pengawasan menjadi objektif dan masyarakat juga terlindungi,” tegasnya.

Selain itu, Maruli menilai perlindungan hukum terhadap kurator harus dirumuskan secara hati-hati. Bahan pembahasan menunjukkan belum adanya parameter seragam untuk membedakan kesalahan teknis kepailitan, pelanggaran etik, tanggung jawab administratif, perdata, hingga tindak pidana.

Karena itu, ia mendukung adanya perlindungan hukum bersyarat bagi kurator yang bekerja dengan iktikad baik dan sesuai putusan pengadilan, namun menolak apabila perlindungan tersebut berubah menjadi kekebalan hukum.

“Kurator jangan dikriminalisasi hanya karena menjalankan putusan pengadilan. Tetapi sebaliknya, profesi juga tidak boleh menjadi tempat berlindung apabila terdapat manipulasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan. Di situlah RUU ini harus menghadirkan keseimbangan,” kata Maruli.

Ia berharap pembahasan RUU Profesi Kurator menghasilkan sistem profesi yang profesional, independen, transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap sistem kepailitan Indonesia.

“Kepastian hukum dalam kepailitan bukan hanya kepentingan kurator. Ini menyangkut kreditor, debitor, pekerja, dunia usaha dan investasi. Karena itu, sistemnya harus transparan, datanya harus jelas, dan pengawasannya harus kuat,” pungkas Maruli.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan
Maruli Siahaan Bersama PPSD Siahaan Kota Medan Kunjungi Dua Rumah Duka, Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan
# Cueki Undangan Pertama, Polda Sumut Siapkan Undangan Klarifikasi Kedua terhadap Terlapor Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
PTPN IV Regional 2 Apresiasi Polri Berantas Narkotika, Keamanan Kondusif Topang Produktivitas Sektor Perkebunan
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Bersinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Hingga Petugas Tabrak Mobil Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Habib Husain Ahmad Al Hamid Hadiri Tausiyah dan Doa Bersama di Polda NTB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Bantu Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Polsek Talawi Kirim 2,3 Ton Jagung ke Bulog Asahan .

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Subuh Keliling, Polres Batu Bara Hadir di Enam Masjid untuk Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Pastikan Kesiapan Sarana Pengamanan, Karutan Tanjung Pimpin Pengecekan dan Perawatan Perlengkapan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Perkuat Kesehatan Mental dan Spiritual, Rutan Tanjung Gelar Pengajian Rutin bagi Warga Binaan Perempuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Rutan Tanjung Bersama Kemenag Tabalong Gelar Kebaktian, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Berita Terbaru

REGIONAL

Polsek Talawi Kirim 2,3 Ton Jagung ke Bulog Asahan .

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:44 WIB