Korban: Surat Undangan Klarifikasi Kedua untuk Terlapor Kasus Dugaan Fitnah Belum Turun dari Meja Wakasat Reskrim Polrestabes Medan?

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 02:39 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Penanganan laporan kasus dugaan fitnah di Polrestabes Medan kembali menjadi perhatian. Korban sekaligus pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa surat undangan klarifikasi kedua terhadap terlapor hingga kini belum juga turun dari meja Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Medan.

Informasi tersebut diperoleh korban saat mendatangi Polrestabes Medan pada Selasa, 1 September 2026, untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya sejak 26 Februari 2026.

Saat berada di Polrestabes Medan, Persadaan Putra Sembiring sebagai pelapor mengaku mendapat informasi bahwa surat undangan klarifikasi kedua kepada pihak terlapor masih belum turun dari meja Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan fitnah yang sedang diproses. Sebelumnya, terlapor disebut telah diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.namun terlapor tidak menghadirinya.

Korban berharap proses penanganan perkara dapat segera memperoleh kepastian dan surat undangan klarifikasi kedua terhadap terlapor dapat segera diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut pelapor, kondisi tersebut berbeda dengan pengalaman yang pernah dialaminya ketika dirinya menghadapi panggilan dari penyidik karena manangkap maling atas perintah penyidik polsek pancur batu. Pelapor mengaku pernah tidak dapat menghadiri panggilan penyidik karena rumahnya terkena bencana alam banjir.

Namun, menurut pelapor, pada besoknya setelah dirinya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, surat panggilan kedua langsung kembali diantarkan penyidik kerumahnya.

“Menurut saya, ini berbeda jauh. Waktu saya tidak bisa menghadiri panggilan penyidik karena rumah terkena bencana banjir, besoknya langsung dikirimkan kembali surat pemanggilan kedua,” ungkap pelapor.

Pelapor mengatakan, laporan yang saat ini dibuatnya berkaitan dengan dugaan fitnah. Menurut pelapor, pihak yang dilaporkan merupakan orang tua dari seseorang yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencurian di toko ponsel milik usaha keluarganya.

“Ini kasus dugaan fitnah. Terlapornya orang tua dari pelaku pencurian di toko ponsel usaha keluarga saya.saya dituduh memeras maling 250 juta, sampai sekarang uang itu tidak ada saya terima dan Sampai sekaranglaporan saya itu statusnya masih klarifikasi, padahal laporan sudah dibuat sekitar tujuh bulan yang lalu. Sampai sekarang, menurut informasi yang saya peroleh, terlapor itu belum pernah diperiksa,” ujar pelapor.

Pelapor juga membandingkan proses penanganan perkara yang pernah dialaminya sebelumnya. Menurutnya, ketika dirinya dan keluarga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian, dalam waktu sekitar tiga bulan perkara tersebut telah berkembang hingga adanya penetapan tersangka.

“Kami dulu menangkap maling, dalam tempo tiga bulan langsung jadi tersangka dan keluarga saya jadi DPO,” ungkap pelapor.

Pelapor berharap pihak Polrestabes Medan dapat memberikan kepastian terkait perkembangan laporan dugaan fitnah tersebut dan segera menindaklanjuti proses klarifikasi terhadap pihak terlapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait alasan surat undangan klarifikasi kedua tersebut belum turun dari meja Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polrestabes Medan maupun pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan ini.

Berita Terkait

PT Pelindo Regional 1 Dukung Pembangunan SMP di Belawan, Perkuat Akses Pendidikan bagi Generasi Muda
EGM Yusrizal Tegaskan Sinergi Ekosistem Pelabuhan Dibutuhkan Untuk Kelancaran Arus Barang dan Efisiensi
Pelindo Regional 1 Belawan Dorong Peningkatan Layanan Pelabuhan melalui Kolaborasi Stakeholder
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Maruli Siahaan Hadir Membawa Penghiburan Bagi Keluarga Almarhumah Alisati Simanjuntak
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pernikahan Ruth Ansella Thalita Hulu dan Alfredo Christianto Pinem
Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel
Kodaeral I dan BNCT Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Keamanan dan Layanan Kesehatan di Terminal Belawan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Ikuti Pembelajaran Tahsin Al-Qur’an

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Data Litmas terhadap 18 WBP yang Diusulkan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:53 WIB

MotoGP Mandalika Usai, Polisi Pantau Arus Penumpang di Pelabuhan Lembar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Jelang Pelantikan Sekaligus Kunjungan Wamenag RI Romo Syafi’i, Fahmi Ummi Bersilaturahmi Dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polisi Sahabat Anak: 69 Siswa TK Taman Cahaya Kunjungi Sat Lantas Polres Pematangsiantar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti

Berita Terbaru